Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Minat Jadi Kepala Desa? Pahami Dulu Arti, Tugas&Fungsi, Hindari Janji Saat Kampanye, Besaran Gajinya dan 4 pesan Menteri Desa

Apabila anda berminat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, ada baiknya anda pahami dahulu terkait arti, tugas dan fungsi, hal yang haru dihindari saat kampanye dan hal yang paling sering ditanyakan, yakni berapa besarannya gaji seorang kepala desa.

Nah, sebelum itu kita akan membahas dari awal dahulu mengenai apa itu arti dan jenis-jenis Kepala desa menurut masa jabatannya.

Arti Pemerintah Desa dan Kepala Desa

Perlu anda ketahui, arti dari Pemerintah Desa dengan Kepala Desa. 

Kalau, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

Sedangkan, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.

Ilustrasi Kepala Desa/dara.co.id

Jenis-jenis Jabatan Kepala Desa

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa jenis jabatan dalam kepala desa.

Seperti halnya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, jenis jabatan Kepala Desa dapat dikategorikan, diantaranya:

1. Kepala Desa Definitif, yakni Kepala Desa yang terpilih secara normal, masa jabatan selama 6 (enam) tahun, untuk usianya seorang kepala desa minimal 25 tahun, adapun syarat minimum pendidikannya adalah SLTP, dan nantinya berdomisili di desa tersebut (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).

2. PLT Kepala Desa, yakni kunjungan Kades diberhentikan sementara, cuti, dan / atau meninggal dunia, maka Kades akan diletakkan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45). Biasanya PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ Kepala Desa, yakni ramah Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan bebas dari penundaan Pilkades, dasarnya (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. Kepala Desa PAW, yakni ramah Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. . (UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55)

Ketika misalnya Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.

Untuk PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

Sedangkan, Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

Kedudukan, Tugas dan fungsi kepala desa

Jika anda berminat menjadi Kepala Desa, ada hal penting untuk diketahui terkait tugas dan fungsi kepala desa itu seperti apa?

Nah, Uraian kedudukan, tugas, dan fungsi kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 6, diantaranya adalah :

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Lama Masa Jabatan Kepala Desa

Perlu diketahui lainnya juga terkait jenis masa jabatan Kepala Desa, disini akan dijelaskan masa jabatan Kepala Desa. Nah sudah dijelaskan sebelumnya bahwa, masa jabatan kepala desa dibagi berdasarkan 4 fungsi, yaitu:

1. Kepala Desa (Kades Definitif)

2. Pelaksana Tugas Kepala Desa (PLT Kades)

3. Penjabat Kepala Desa (PJ Kades)

4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Kades PAW)

Kemudian, masa jabatan dari jenis Kepala Desa diatas menjabat adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa Definitif

Kepala Desa Definitif yaitu kepala desa dengan menjabat waktu selama 6 tahun. Hal tersebut terhitung sejak mulai tanggal pelantikan, dan juga bisa mencalonkan lagi maksimal 3 periode.

2. PLT Kades

a. Dalam kondisi yang tidak direncanakan. PLT Kades menjabat maksimal 20 hari, tidak perlu SK Bupati, pada hari yang ke-20 harus sudah dilantik PJ Kades.

Contoh Jenis PLT Kades ini adalah jika Kepala Desa meninggal, kemudian ataubmendadak ditahan aparat penegak hukum.

b. Dalam kondisi yang direncanakan. PLT Kades menjabat selama Kepala Desa berhalangan sementara atau ijin cutinya, diberi SK, tanpa dilantik.

Contoh lainnya jenis PLT Kades tipe ini adalah apabila Kepala Desa ijin menunaikan Ibadah Haji.

3. PJ Kades

Penjabat (PJ) Kepala Desa itu ada sebagai akibat dari Kepala Desa definitif berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan maksimal 1 tahun. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Dilantik dan di beri SK Bupati.

4. Kades PAW

Untuk Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) adalah kepala Desa yang dipilih dalam MUSDES (Musyawarah Desa) sebagai akibat dari Kepala Desa Definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Maka, untuk Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau diberhentikan secara tetap.

Syarat jadi calon Kepala Desa

Nah jika anda berminat menjadi calon Kepala Desa ada beberapa hal yang perlu disiapkan.

Berikut ini bagi Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan, diantaranya adalah sebagai berikut: 

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang￾undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta

mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik

indonesia dan bhinneka tunggal ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau

sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;

g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling

kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara

dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang 

bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan

berulang-ulang;

j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. berbadan sehat;

l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. 

Hindari Janji Kampanye Calon Kades yang Kebablasan

Pada pelaksanaan pilkades, untuk para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi, juga untuk kampanye.

Tidak jarang, para calon Kades sering mengobral janji. Lalu yang lebih parahnya janji tersebut kadang menabrak peraturan, terkadang melampaui kewenangan Pemerintah Desa. 

Berikut janji kampanye kades yang perlu dihindari, diantaranya:

  1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang diakibatkan tidak mendukung dengan tim suksesnya pada saat Pilkades.
  2. Janji akan memberikan tanah kas desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sebagai tanah garapan sepanjang masa jabatannya.
  3. Janji akan menghibahkan sejumlah anggaran desa, kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sepanjang masa jabatannya.

Kenapa janji tersebut perlu dihindari oleh calon Kades?

Karena, jika calon Kades berjanji kampanye seperti di atas itu tidak akan bisa direalisasikan, inilah jawabannya:

  1. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa itu sudah diatur jelas mekanismenya sebagaimana Permendagri 83/2015 dan 67/2017.
  2. Aset desa termasuk di dalamnya adalah tanah kas desa atau eks tanah bengkok kewenangan pengelolaannya dan pemanfaatannya berdasarkan Musdes, dan mekanismenya harus melalui lelang terbuka.
  3. Anggaran belanja dalam APBDes itu tidak boleh untuk dihibahkan kepada institusi yang bukan menjadi kewenangan desa.

Nah, sebagai calon Kades perlu mencermati dan mewaspadai terhadap kampanye “merah” para calon kades. Karena jika terjadi kampanye merah oleh calon kades tersebut, itu menunjukkan:

  1. Calon kades tersebut tidak paham aturan.
  2. Calon kades tersebut sok kuasa.
  3. Calon kades tersebut tipe pengobral janji palsu.

Berapa Besaran Gaji Kepala desa?

Untuk sebagian orang, jabatan seorang kepala desa atau kades bisa menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan. 

Hal ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, sekarang ini banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye. Lantas, berapa sih penghasilan seorang kepala desa itu?

Mengenai Gaji seorang Kepala Desa sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap seorang kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Didalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Gaji seorang kepala desa sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Untuk Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Tak hanya itu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Dana desa atau DD sendiri adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Kemudian, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. 

Sedangkan, Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa.

Tentunya hal ini, setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya telah terpenuhi.

4 Hal Penting Menteri Desa bagi Para Calon Kepala Desa

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta untuk calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi. 

"Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa," kata Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berbincang dengan Komisaris Trans Corp Ishadi SK saat akan wawancara rubrik Blak-blakan di Kantor Redaksi Detik.com, Jakarta, Kamis (12/11/2020). 

Gus Menteri memaparkan manfaat dana desa untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM, serta upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional berkelanjutan melalui Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. 

Abdul Halim juga mengatakan saat ini kepala desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kepala desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Selain itu, Mendes Abdul menegaskan setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

Pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Kedua, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut. 

Ketiga, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste," imbuhnya.

Keempat, Abdul pun menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penularan COVID-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021 diberikan ruang yang cukup namun tetap merujuk pada undang-undang.

"Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran," pungkasnya. Dikutip: detik.com

Penulis : Iman/PanduDesa