Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Bantuan Kartu PrakerjaTahun 2021 Resmi Diperpanjang, Akan Tetapi Ada Syarat Tambahannya! Simak Berikut Apa Saja?

Ilustrasi


Mediabritarakyat - Sebelumnya Pemerintah telah resmi akan membuka program Kartu Prakerja tahun 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.

Seperti diketahui, hingga Desember ini sudah 11 gelombang digelar.

Baca Juga: Mau Vape Baru? Tukar Device Lamamu dengan RELX Infinity!

Baca Juga: Mendagri Usul Demontrasi Selama Pandemi Dibatasi Massanya

Dari total tersebut sebanyak 5,9 juta mendapatkan manfaat dari program Prakerja. Sementara untuk pendaftar dari gelombang 1 hingga 11 sebanyak lebih dari 42 juta.

Program Kartu Pra Kerja awalnya dirancang untuk fokus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial.

Tahun ini program kartu prakerja diselenggarakan dengan menggunakan dana sebesar Rp20 triliun. Sedangkan, tahun depan program ini juga akan dilanjutkan namun dengan dana yang kembali seperti perencanaan yakni Rp10 triliun.

"Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi ini akan turun," tutur Airlangga Selasa 15 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Maksudnya, jika tahun ini sudah menerima manfaat dari program kartu prakerja, maka tahun depan tidak akan bisa menerima lagi.

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.

Baca Juga: Mulai 1 Januari Bea Meterai Jadi Rp10.000. Bagaimana Nasib Materai Rp6.000 dan Rp3.000?

Selain syarat diatas, ada syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat pencari kerja dan pekerja/buruh mendapat bantuan prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

2. Berusia paling rendah 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

4. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. Sumber pikiran-rakyat.com