Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hore! Gaji PNS Tahun 2021 Naik, Paling Bawah Saja Rp9-10 Juta. Simak Penjelasan Berikut Ini!

Mediabritarakyat  - Pemerintah kini tengah menyiapkan alternatif skema untuk kenaikan gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2021.

Hal tersebut menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan.

Ilustrasi PNS/Putatgede.desa.id

“ya Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu,” kata Tjahyo Kumolo.

Namun, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan, posisi ASN paling bawah bakal mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Kisruh Kerja Sama Sawit dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Minta Dukungan SMSI

“Insyaallah tahun 2021, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga Rp10 juta,” kata Tjahjo di YouTube Kemenag RI, Senin (28/12/2020).

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah Raih Suara Terbanyak di Pessel

Dengan Kenaikan dana pensiunan tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Lanjutnya, Ia menjelaskan peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

“Mudah-mudahan melalui rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” tambahnya.

Kendati demikian, kenaikan tunjangan tersebut diharapkan ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.

Ia pula memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

“Nanti cari cara, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana ASN dan PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan,” katanya.

Berikut Skema Baru Gaji PNS

Saat ini, Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Baca Juga: Mensos RI Diduga Terima Fee dari Dana Bantuan Sosial Covid 19; Rp 12 Miliar

Menurut, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

“Ini reformasi penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono pun menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah. Sumber https://www.semangatnews.com/menpan-rb-sebut-gaji-pns-tahun-2021-paling-minim-naik-9-sampai-10-juta/