Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Timbul Polemik Perpres No 104 Tahun 2021, Download Disini!

Halo sahabat desa di seluruh penjuru tanah air, baiklah pada postingan kali ini kami akan membagikan Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. 

Seperti dilansir dari mediapakuan.pikiran-rakyat.com dengan adanya telah terbit Peraturan Presiden / PERPRES No 104 Tahun 2021, setidaknya telah menimbulkan sedikit polemik bagi desa yang ada di Indonesia.

Timbul Polemik Perpres No 104 Tahun 2021, Download Disini!

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat bersama DPP APDESI Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia terkait Perpres tersebut tidak menghormati kewenangan desa sesuai dgn UU No 6/2014 tentang desa.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin 29 November 2021. Nah lantas bagi sahabat yang masih belum mengetahui seperti apa sih isinya mengenai Perpres No 104 Tahun 2021 itu? Yuk mending simak berikut ini.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN ANGGARANN PENDAPATAN DAN BELANJJAA NEGARA TAHUN ANGGARANN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa unttukk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggarann pendapatan dan Belanjjaa Negara Tahun Anggarann 2022, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggarann pendapatan dan Belanjjaa Negara Tahun Anggarann 2022;

Mengingat

1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggarann Pendapatan dan Belanjjaa Negara Tahun Anggarann 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARANN PENDAPATAN DAN BELANJJAA NEGARA TAHUN ANGGARANN 2022.

Pasal 1

Rincian Anggarann Pendapatan dan Belanjjaa Negara terdiri atas rincian:

a.anggarann Pendapatan Negara;

b.anggarann Belanjjaa Negara; dan

c.Pembiayaan Anggarann.

Pasal 2

Rincian anggarann Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dallamm Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a.Penerimaan Perpajakan tercantum dallamm Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b.Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dallamm Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian anggarann Belanjjaa Negara sebagaimana dimaksud dallamm Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:

a.anggarann Belanjjaa Pemmerinntah Pusat; dan

b.anggarann Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Pasal 4

(1)Rincian anggarann Belanjjaa Pemmerinntah Pusat sebagaimana dimaksud dallamm Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:

a.anggarann Belanjjaa Pemmerinntah Pusat pada Bagian Anggarann kementerian negara/lembaga; dan

b.anggarann Belanjjaa Pemmerinntah Pusat pada Bagian Anggarann Bendahara Umum Negara.

(2)Rincian anggarann Belanjjaa Pemmerinntah Pusat pada Bagian Anggarann kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dallamm Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

(3)Rincian anggarann Belanjjaa Pemmerinntah Pusat pada Bagian Anggarann Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dallamm Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggarann program pengelolaan belanjjaa lainnya. 

(4)Rincian anggarann program pengelolaan belanjjaa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)Rincian anggarann Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dallamm Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:

a.anggarann Transfer ke Daerah; dan

b.Dana Desa per kabupaten/kota.

(2)Rincian anggarann Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dallamm Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3)Rincian anggarann Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:

a.Dana Bagi Hasil; 

b.Dana Alokasi Umum;

c.Dana Alokasi Khusus Fisik;

d.Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

e.Dana Insentif Daerah; dan

f.Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.

(4)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan unttukk:

a.program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

b.program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);  

c.dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan

d.Program sektor prioritas lainnya.

(5)Rincian anggarann Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) unttukk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga unttukk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

(6)Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, unttukk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(7)Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, unttukk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(8)Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, unttukk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(9)Perubbahann rincian anggarann Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:

a.perubbahann data;

b.kesalahan hitung; dan/atau

c.selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)Rincian Anggarann Pendidikan tercantum dallamm Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2)Anggarann Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi Pemmerinntah pada pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) unttukk dana abadi di bidang pendidikan.

(3)Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)Rincian Pembiayaan Anggarann sebagaimana dimaksud dallamm Pasal t huruf c, tercantum dallamm Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2)Pembiayaan Anggarann yang belum dirinci dallamm Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3)Perrgeserraan rincian Pembiayaan Anggarann dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)Perubbahann rincian anggarann Belanjjaa Negara berupa:

a.perubbahann anggarann belanjjaa yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;

b.perubbahann anggarann belanjjaa yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru unttukk penanggulangan bencana;

c.Perrgeserraan anggarann antarprogram dallamm 1 (satu) Bagian Anggarann unttukk penanggulangan bencana;

d.perubbahann anggarann belanjjaa yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

e.perubbahann anggarann belanjjaa dallamm rangka penanggulangan bencana;

f.Perrgeserraan dari Bagian Anggarann 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanjjaa Lainnya) ke Bagian Anggarann kementerian negara/lembaga atau sebaliknya atau Perrgeserraan antarsubbagian anggarann dallamm Bagian Anggarann 999 (BA BUN);

g.Perrgeserraan anggarann belanjjaa yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dallamm 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dallamm satu Bagian Anggarann;

h.perubbahann anggarann belanjjaa yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara unttukk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2021 unttukk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggarann 2022 termasuk dallamm rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

i.Perrgeserraan anggarann antarprogram dallamm 1 (satu) Bagian Anggarann yang bersumber dari rupiah murni unttukk memenuhi kebutuhhann belanjjaa operasional;

j.Perrgeserraan anggarann antarprogram dallamm 1 (satu) Bagian Anggarann unttukk memenuhi kebutuhhann pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; 

k.Perrgeserraan anggarann antarprogram dallamm rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi;

l.Perrgeserraan anggarann antarprogram dallamm unit eselon I yang sama;

m.perubbahann anggarann Belanjjaa Negara berupa perubbahann pagu unttukk pengesahan belanjjaa dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;

n.perubbahann anggarann Belanjjaa Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dallamm Daftar Isian Pelaksanaan Anggarann Tahun 2021 yang tidak terserap unttukk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;

o.perubbahann pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubbahann asumsi dasar ekonomi makro, perubbahann parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;

p.perubbahann pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubbahann selisih kurs;

q.perubbahann kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggarann Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;

r.realokasi anggarann bunga utang sebagai dampak dari perubbahann komposisi instrumen pembiayaan utang dallamm rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;

s.Perrgeserraan anggarann dallamm satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan unttukk kegiatan dallamm rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;

t.penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggarann 2021 unttukk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggarann 2022, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)Perubbahann anggarann sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubbahann rincian anggarann yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggarann belanjjaa kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggarann Bendahara Umum Negara termasuk Perrgeserraan rincian anggarannnya.

(3)Ketentuan mengenai tata cara perubbahann dan Perrgeserraan anggarann Belanjjaa Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Demikianlah sekilas mengenai Perpres atau peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, jika para sahabat ingin men download secara lengkapnya silahkan bisa dibawah ini, semoga bermanfaat dan salam merdesa!

AMBIL DISINI Perpres No 104 Tahun 2021