Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Larangan BPD di Desa [TERANYAR]

9 Larangan BPD di Desa [TERANYAR]

9 Larangan BPD di Desa terbaru
9 Hal Larangan BPD di Desa

Halo sahabat pembaca setia blog MEDIABRITA yang kami banggakan, baiklah pada postingan saat ini kami akan membahas mengenai apa saja larangan ketua, anggota BPD disingkat Badan Permusyawaratan Desa.

Arti BPD

Badan Permusyawaratan Desa biasa disingkat dengan BPD ialah lembaga yang merupakan sebuah perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan kata lain BPD juga dapat diartikan sebagai “parlemen”-nya yang ada di desa, BPD merupakan lembaga baru di desa yang ada semenjak era otonomi daerah di Indonesia.

Definisi BPD

Selain itu juga, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya nama lain dari BPD atau yang sebutan lainnya ialah merupakan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa, biasanya hal ini berdasarkan keterwakilan wilayah dan juga biasanya dalam penetapan nya secara demokratis.

Tugas BPD

kemudian BPD juga mempunyai tugas yang cukup berat diantaranya ialah: 

a. menggali aspirasi masyarakat; 

b. menampung aspirasi masyarakat; 

c. mengelola aspirasi masyarakat; 

d. menyalurkan aspirasi masyarakat; 

e. menyelenggarakan musyawarah BPD; 

f. menyelenggarakan musyawarah Desa; 

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus

Dan masih banyak lainnya juga yang mungkin tidak bisa disebutkannya.

Nah, mungkin sahabat ada yang sudah mengetahui namun tidak jarang ada juga yang masih belum mengetahui nya. Lalu apa saja larangan bagi BPD di Desa.

Larangan Menjadi BPD

Berikut ini berhasil rangkumkan menjadi 9 larangan BPD di Desa, diantaranya adalah sebagai berikut;

1. BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

2. BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

3. BPD  dilarang menyalah gunakan wewenang;

4. BPD dilarang melanggar sumpah/janji jabatan;

5. BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

6. BPD dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

7. BPD dilarang menjadi sbg pelaksana proyek Desa;

8. BPD dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau

9. BPD dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Demikianlah pembahasan postingan kali ini yang dapat kami utarakan, walaupun sedikit namun semoga dapat memahami lebih dalam lagi terkait Larangan BPD di Desa. Semoga bermanfaat dan salam merdesa!

Baca juga yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Cepat Cair.