Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU

Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU 

Halo sahabat Pembaca mediabrita pada postingan kali ini kami akan memberikan contoh Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU.

Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU
Gambar hanya pemanis SK sekdes

Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa adalah Keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kepala Desa dalam hal pengangkatan seseorang menjadi Sekretaris Desa di lingkup Pemerintah Desa. Tak hanya itu juga ketika melaksanakan tugas Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU 

Setelah kepala desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa (KEPDES), kini Tugas dan tanggung jawab seorang Sekretaris desa ialah”

Meenurut Pasal 5 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dikatakan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

Mengkoorrdinasiokan penyussunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;

Mengkoorrdinasikan penyussunan rancangan APB Desa dan rancanngan perubahan APBDes;

Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU 

Nah, sebgaai contoh berikut ini Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU:

Dasar Pertimbangan:

bahwa demi kelancaran penyelenggaraaan pemerintahan desa, maka Kepala Desa perlu mengangkat Sekretaris Desa;

bahwa berdasarkan pertimmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 

Dasar Hukum: 

Undang-Undang Nomor 6 Tahuun 2014 tenntang Desa (Lembbaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah /PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nommor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembabran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 6 tahhun 2014 tentanng Desa (Lembarran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),

Peraturan Pemerintah Nommor 60 Tahun 2014 tentanng Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembarann Negara Republik Indonesia Tahhun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembarran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana tellah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomoor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorr 5864);

Peraturan Menteri Dalam Negeri/PERMENDAGRI Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

Peraturan Menteri Dalam Negeri/PERMENDAGRI Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

Peraturan Menteri Dalam Negeri/PERMENDAGRI Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomorr 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor )

Peraturan Menteri Dalam Negeri/permendagri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2018 Nomor ….);

Memutuskan dan Menetapkan bahwa nama sebtukan, alamat sebutkan Sebagai Sekretaris Desa contoh Kecamatan contoh Kabupaten cotoh.

KEDUA : Sekretaris Desa yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

KETIGA : Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai fungsi :

Melakksanakan urusan ketataausahaan seperrti tata naskah, administrrasi surat menyurrat, arsip, dan ekspedisi.

Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Melakksanakan urusan perencanaaan seperti menyusun rencana anggaraan pendapatan dan belanja desa, menginventarrisir data-data dallam rangka pembangunan, melakkukan monitoring dan evaluasi program, serrta penyusunan laporan.

KEEMPAT : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kemudian keputusan tersebur ditembuskan kepada Bupati, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten, Camat , Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dan terakir kepada yang bersangkutan.

Demikianlah sedikit penjelasan dan contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar, semoga bermanfaat dan salam merdesa. Nah jika anda saat ini membutuhkannya contohnya silahkan ambil dibawah ini, dan akhir kata salam merdesa!

AMBIL DISINI Keputusan Kepala Desa (KEPDES) Pengangkatan Sekretaris Desa TERBARU