Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali

Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali

Halo sabahat pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kami akan membahas mengenai Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Seperti diketahui bersama bahwa kemarin ini Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Bapak Muhammad Tito Karnavian INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, yg diteken langsung pada tanggal 8 Juli 2021. 

Pada INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakkukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darrurat Covid-19 di Willayah Jawa dan Bali.

Tak hanya itu juga Dalam INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor tertentu. 

Kesatu, sektor esensial meliputi keuangan & perbankan hanya melipputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yg berorientasi pd pelayanan fisik dgn pelanggan atau customer) dpt beroperasi dgn kapasitas maksimal 50% staf utk lokasi yg berkaitan dgn pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. 

Sementara itu juga utk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan makssimal 25%. Kemudian terhhadap sektor esensial lainnnya yaitu pasar modal (yg berorientasi pd pelayanan fisik dgn pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi melliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kpd masy, dan perhotelan non penanganan karantina, dpt beroperasi dgn kapasitas maksimal 50% staf.

Disamping itu juga, dalam tuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas (12) bulan terakhir atau dokumen lain yg menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dpt beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan utk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%. Sedangkan utk sektor kritikal yg meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dpt beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. 

Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali
INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali

Kemudian dalam sektor kritikal lainnyya juga yaitu penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama utk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjanggnya, termasuk utk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dpt beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kpd masy. Sedangkan utk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukkan maksimal 25% staf. 

Dalam INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, juga memuat perubahan pd diktum ketiga poin (f) yg awalnya berbunyi “Pelakksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) berroperasi 100% (seratus persen) dgn menerappkan protokol kesehatan secara lebbih ketat,” diubah mjd “Pelakksanaan kegiatan konstruksi utk infrastruktur publik (tempat konsttruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dgn menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.” 

INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, adalah merupakkan penyempurnaaan dr Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berllaku mulai tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Jadi Perubahan dalam INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, seccara lebih detil ialah mengubah Diktum Ketiga:

Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga mjd pelaksanaan kegiatan pd sektor:

esensial seperti:

keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yg berorientasi pd pelayanan fisik dgn pelanggan (customer));

pasar modal (yg berorientasi pd pelayanan dgn pelanggan (customer) dan berjallannya operasional pasar modal seccara baik);

teknologi informasi dan komunikasi melliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dgn penyebaran informasi kpd masy.;

perhotelan non penannganan karantina; dan

industri orientasi ekspor dimmana pihak perusahaan hrs menunjuukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakkhir atau dokumen lain ygmenunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dgn ketentuan:

untuk huruf a dpt beroperasi dgn kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf tuk lokasi yg berkaitan dgn pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen tuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

untuk huruf b sampai dgn huruf d dapat beroperasi dgn kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persenstaf; dan

untuk huruf e dapat beroperasi dgn kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen tuk pelayyanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

kritikal seperti:

kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utk utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dpt beroperasi dgn ketentuan:

untuk huruf a dan huruf b dpt beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan untuk huruf c s/d huruf | dpt beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pd ffasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kpd masyarakat dan tuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakkukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

Huruf f sehingga mjd pelaksanaan kegiatan konstruksi tuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dgn menerapkan protokol kesehatan secara lebbih ketat.

Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM

MENTERI DALAM NEGERI,

Dalam ranggka tertib dan optimalisasi pelakksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyyarakat Darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakkukan Perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sbgmn telah diubah dgn Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, khususnya pd Diktum KETIGA huruf c angka 1) dan angka 3) serta huruf f, berkrenaan dengan hal tersebut diinsttruksikan:

Kepada: Gubernur; dan Bupati/Wali kota,

Untuk : KESATU : Mengubah pd Diktum KETIGA: Huruf c angka 1) dan angka 3) shg mjdi pelakskanaan kegiatan pada sektor: esensial seperti:

keuangan dan perbankkan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yg berorientasi pd pelayanan fisik dgn pelanggan (customer));

pasar modal (yg berorientasi pada pelayanan dgn pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dgn penyebbaran informasi kepada masyarakat;

perhhotelan non penanganan karantina; dan

industri orientasi ekspor dimana pihakk perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yg menunjukkkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dgn ketentuan: untuk huruf a dapat beroperasi dgn kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yg berkaittan dgn pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

demikianlah pembahasan pada kali ini mengenai INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali. Apabila saat ini anda sedang membutuhkan akan meng- Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, silahkan ada diakhir artikel ini.

Akhir kata semoga bermanfaat kemudian diharapkan dapat mendukung dan mengikuti INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali tersebut, karena seiring dengan meningkatnya terkonfirmasi pandemi ini.

AMBIL DISINI Download INMENDAGRI No 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua INMENDAGRI No 15 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali