Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat! Inilah Batas Maximal Baru Mengambil Uang di ATM di Masa PPKM Darurat 2021

Catat! Inilah Batas Maximal Baru Mengambil Uang di ATM di Masa PPKM Darurat 2021

Catat! Inilah Batas Maximal Baru Mengambil Uang di ATM di Masa PPKM Darurat 2021
Batas Maximal Baru Mengambil Uang di ATM di Masa PPKM Darurat 2021/pixabay

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membahas mengenai Batas Maximal Baru Mengambil Uang di ATM di Masa PPKM Darurat 2021.

Oleh karena itu kita haruslah mengetahui batas limit baru dalam mengambil uang di mesin ATM dan bakalan mulai berlaku 12 Juli 2021.

Nah untuk itu bagi sahabat yang sering memakai transaksi dengan cara  menggunakan uang tunai/ cash mesti mengetahui mengenai aturan baru batas limit ATM tersebut.

Pasalnya , hanya di mesin ATM tertentu saja yang dapat menggesek uang dalam jumlah yang besar.

Mesin ATM twrsebut ilalah mesin ATM yang telah memakai teknologi chip limit dengan maksimal lebih tinggi.

Sementara, Bank Indonesia atau BI sendiri menetapkan penyesuaian sementara batas makksimal penarikkan tunai di mesin ATM hanya dalam masa Pemberlakkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahun 2021.

Berikut adalah penarikan uang cash di mesin ATM dilakukan penyesuaian yaitu Bank Indonesia menaikkkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per/hari teruntuk para nasabah (dilansir kompas).

Selainn itu juga, menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Bapak Erwin Haryanto menjelaskan, bahwa penyesuaian dalam rangka menarik uang secara Cash tersebut berlaku ketika melakukan penarikkan di mesin ATM yang sudah memakai teknologi chip. dan kebijakan tersebut bakalan berlaku untuk semua bank yang ada di Indonesia.

"Berlakku utk pengambilan tunai melalui mesin ATM yang kartunya sudah mengggunakan kartu chip. Berlaku utk semua bank," ungkap Erwin ketika dihubungi oleh Kompas.com, padabhari Jumat 9 Juli 2021 kemarin.

Masih menurutnya, bahwa kebijakan ini dilakukan bersifat hanya sementara di masa pandemi covid19.

"Hanya sementtara, sehinngga bukan merupakkan pergesseran dr dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," masih kata dia.

Inilah Batas Maximal Baru Mengambil Uang di ATM di Masa PPKM Darurat 2021 tersebut, antaranya adalah sebagai berikut:

1. Menaikkkan batas maximal nilai nominal uang utk penarikan cash di mesin ATM dari Rp 15.000.000 (lima belas juta) menjadi Rp 20.000.000 (dua puluh juta) se tiap rekening dlm 1 (satu) hari untuk kartu di meain ATM yang memakai tekonologi cip.

2. Mempertahankkan batas paling banyak (maximal) nilai nominal dana utk penarikan tunai melalui kartu di mesin ATM sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) se tiap rekening dalam 1 (satu) hari utk kartu di mesin ATM yang memakai teknologi magnetic stripe.

3. Kenaikkan batas maximal nominal uang cash untuk penarikan memakai kartu ATM dgn menggunakan teknologi chip pada penjelasan di atas tersebut, maka hanya berlaku untuk mesin ATM dgn teknologi chip.

Nah maka dari itu Bank Indonesia atau BI telah menghimbau kepada Bank- bank agar menginformasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang bisa melakukkan penarikan tunai dgn limit baru ini
Bagaimana kah ciri-ciri mesin ATM yang menggunakan kartu chip?

Menurut penjbacat berwenang bapak Erwin menjelaskan bahwa, mesin ATM berteknologi chip ini tidak mempunyai ciri-ciri fisik signifikan yang dapat membedakannya.

Akan tetapi pihak, PJP diharapkan dapat menginformasikan dan mempublikasikan daftarmesin ATM manakah yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru itu.

Nah, jika anda sebagai pengguna kartu kredit ternyata tidak ada kebijakan batas maksimal penarikan tunai tersebut.

"Perlu diinngat, instrumen yg mjdi obyek kebijakkan hnya terbbatas pd kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, yg termasuk penarikkan tunai menggunakkan kartu ATM ygn menggunakan tekknologi magnetic stripe dan kartu kredit," pungkasnya.

Postingan ini telah terbit di website nasional dengan alamat Kompas.com mempunya judul: Mulai 12 Juli, BI Tetapkan Batas Maksimal Penarikan Uang Rp 20 Juta di ATM Semua Bank.