Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan memberikan terkait Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah.

Baru baru ini pemerintah membuka pendaftaran PPPK bagi guru, hal tersebut diatur pada Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah.

Sementara itu, tata cara pendaftaran PPPK guru tersebut diatur dalam Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah pada pasal 17. 

Berikut tata caranya adalah sebagai berikut: 

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN. Sebelumnya pelamar membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2021. 

3. Pelamar memilih melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.  

4. Pelamar PNS atau PPPK hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan. 

5. Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru pada SSCASN.

Nah, bagi anda yang ingin membaca terkait Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah, bisa disimak dibawah ini, namun perlu diingat ini bukan aslinya melainkan hanya sebagiannya saja.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021

Menimbang : 

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;

Mengingat : 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ataumengelola unit organisasi.

9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalamanberinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

10. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

11. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

12. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

13. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

14. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

15. Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK JF guru yang selanjutnya disebut Panitia Penyelenggara Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah secara nasional.

16. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

17. Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

18. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

19. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

20. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan

seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

Pasal 2

Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Pasal 3

Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.

PERSYARATAN PELAMAR Pasal 4

(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. THK-II;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Pasal 5

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(2) Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.

(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

Pasal 6

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli

Pertama.

(3) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu

pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.

(2) Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Bagian Kedua Panselnas

Pasal 8

Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.

Pasal 9

(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diketuai oleh Kepala BKN.

(2) Susunan Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

terdiri atas:

a. tim pengarah;

b. tim pelaksana;

c. tim pengawas;

d. tim audit teknologi;

e. tim pengamanan teknologi;

f. tim quality assurance;

g. sekretariat tim pengarah; dan

h. tim penyusun naskah seleksi.

(3) Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) huruf a bertugas:

a. memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK;

b. memberikan arahan kepada tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, dan sekretariat tim pengarah agar pelaksanaan pengadaan PPPK berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya;

c. menerima rekomendasi dari ketua tim pelaksana tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi pengadaan PPPK;

d. menerima hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara pengadaan PPPK dari ketua tim pelaksana;

e. menerima laporan hasil pelaksanaan pengadaan PPPK dari ketua tim pelaksana; dan

f. melakukan advokasi dan penetapan kebijakan penanganan permasalahan PPPK tahun sebelumnya.

(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b bertugas:

a. melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK;

c. memberikan bimbingan kepada instansi terkait

pelaksanaan pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

d. menetapkan kebijakan operasional pelaksanaan pengadaan PPPK;

e. menyediakan fasilitas akses data kepada tim pengarah

mengenai data-data yang dikelola tim pelaksana, baikdiminta maupun tidak, yang berkaitan dengan keseluruhan proses pelaksanaan pengadaan PPPK;

f. melakukan korespondensi dan dokumentasi serah terima berita acara hasil seleksi pengadaan PPPK;

g. menjamin pelaksanaan pengadaan PPPK berlangsung

secara objektif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

h. merekomendasikan kepada ketua tim pengarah tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi pengadaan PPPK;

i. menandatangani dan menyampaikan hasil seleksi pengadaan PPPK kepada Menteri dan PPK Instansi Daerah;

j. mengintegrasikan dan menandatangani hasil integrasi seleksi Kompentensi dan wawancara PPPK;

k. menyampaikan hasil integrasi seleksi kompentensi dan wawancara pengadaan PPPK kepada Menteri;

l. menyampaikan hasil integrasi seleksi kompentensi

dan wawancara pengadaan PPPK kepada PPK Intansi Daerah;

m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

n. melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan PPPK dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf m kepada ketua tim pengarah.

(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bertugas:

a. menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK;

b. melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pengawasan pengadaan PPPK berkoordinasi dengan tim audit teknologi, tim quality assurance, jika diperlukan dengan aparat pengawas internal pemerintah kementerian/lembaga dan Instansi Daerah;

c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

d. melaporkan hasil pengawasan dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada ketua tim pengarah.

(4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d memiliki tugas:

a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK;

b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan audit teknologi pengadaan PPPK; 

c. memastikan sistem teknologi yang digunakan berfungsi sebagaimana yang direncanakan;

d. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum digunakan untuk seleksi pengadaan PPPK;

e. mengawasi penggunaan sistem teknologi selama pelaksanaan;

f. melakukan audit terhadap sistem teknologi setelah digunakan;

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

h. melaporkan hasil pelaksanaan audit teknologi dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada ketua tim pengarah.

(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf e bertugas:

a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasidalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK;

b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan PPPK;

c. memastikan sistem teknologi yang digunakan

berfungsi sebagaimana direncanakan;

d. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi sebelum digunakan;

e. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi yang digunakan selama proses pengadaan PPPK;

f. melakukan penyandian master soal pengadaan PPPK;

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

h. melaporkan hasil pelaksanaan pengamanan teknologi seleksi pengadaan PPPK dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada ketua tim pengarah.

(6) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;

b. melakukan monitoring melekat dan evaluasi atas seluruh proses seleksi pengadaan PPPK;

c. melakukan upaya perbaikan terhadap hal yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan seluruh proses seleksi pengadaan PPPK berakhir;

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

e. melaporkan hasil pelaksanaan monitoring melekat dan evaluasi seleksi pengadaan PPPK dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada ketua tim pengarah.

(7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK.

(8) Tim penyusun naskah seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h dan huruf bertugas menyusun soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK. 

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru di Instansi Daerah tahun 2021, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi membentuk Panitia Penyelenggara Seleksi.

(2) Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK JF guru berkoordinasi dengan Panselnas;

b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;

c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas

lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;

d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi;

e. melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panselnas;

f. melaksanakan seleksi wawancara; dan

g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi, dan hasil seleksi wawancara.

Bagian Ketiga Tahapan Pengadaan Pasal 12

(1) Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021.

(2) Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pengumuman lowongan;

c. pelamaran;

d. seleksi;

e. pengumuman hasil seleksi; dan

f. pengangkatan menjadi PPPK.

Bagian Keempat Perencanaan Pasal 13

(1) Perencanaan pengadaan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.

(2) Perencanaan pengadaan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. jadwal pengadaan PPPK; dan

b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

(3) Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dan ditetapkan oleh Panselnas, Panitia Penyelenggara Seleksi, dan PPK Instansi Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3)Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Menteri.

Demikianlah ulasan kali ini mengenai Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah, jika pada saaat ini anda sedang ingin mengambilnya bisa kok, si akhir artikel ini.

Semoga bermanfaat dan jika anda pada saat ini sedang mendaftar PPPK semoga berhasil amin.

AMBIL DISIINI, Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah

ATAU bisa saja lansung sini : https://drive.google.com/file/d/1Co91POYDJUTz0kX_YmXPxeB3FTYVlAba/view