Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halo sahabat pembaca setia MEDIABRITA pada ulasan kali ini kami memberikan peraturan terbaru yakni terkait Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara;

Selain itu juga, dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.

Kemudian diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 7 Juni 2021 Oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana selanjutnya dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 654.

Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan melihat pertimbangan sebagai berikut bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara

bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud adalah dengan:

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Materi SKD TWK tertuang di dalam Pasal 35 Permenpan RB 27 tahun 2021. 

Materidari Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di antaranya sbb : 

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Demikianlah ulasan postingan kali ini mengenai Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semoga bermanfaat dan salam sukses untuk anda!

AMBIL DISINI Permenpan RB No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)