Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021

[TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021

Halo selamat datang para pembaca setia MEDIABRITA, postingan kali ini kita akan membahas [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa BUMDes/BUMDes Bersama.

Dalam Permendesa PDTT 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa BUMDes/BUMDes Bersama nantinya bakal dijelaskan secara rinci tentang Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021.

Tak hanya itu, di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

[TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021
Ilustrasi

Meski demikian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dijelaskaskan [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021.

Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 Oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar agar lebih mudah dan memahami terkait dengan [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021.

Nantinya diharapakan semua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) wajib melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa – melalu situs https://sid.kemendesa.go.id/.

Kini Anda jika saat ini sedang mencari terkait [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021, anda sudah tepat membacanya di MEDIABRITA.

Baiklah langsung saja berikut adalah [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021, semoga anda bisa mengerti dan melaksanakan nya.

[TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021

Pertama, sesuai Pasal 2, pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  • (1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.
  • (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • kepala Desa untuk BUM Desa; atau
  • kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.
  • (3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Kedua kemudian di dalam Pasal 3, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  • (1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
  • (2) Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 
  • Nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan
  • Jenis BUM Desa (BUM Desa atau BUM Desa Bersama)
  • Nama administratif Desa pendiri; dan
  • Alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
  • (3) Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
  • nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
  • bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.

Ketiga Selanjutnya lagi dalam Pasal 4, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  • Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
  • a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
  • BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
  • lembaga pemerintah; dan
  • lembaga internasional;
  • b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
  • c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
  • d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
  • g. tidak mengandung bahasa asing.

Keempat, Lantas dalam Pasal 5, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  • (1) Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
  • (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
  • (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
  • nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
  • nama pemohon
  • tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  • tanggal kedaluwarsa.
  • (4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
  • (5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Kelima, Kemudian dari pada itu pada Pasal 6, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  • (1) Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.
  • (2) Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Keenam, pada Pasal 7, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

  • Nama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
  • Berkenaan dengan Tata cara pendaftaran nama bumdes dan bumdes bersama, selengkapnya dapat dipelajari dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Nah jika anda saat ini sudah sedikit memahami [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021, jika anda membutuhkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama, bisa anda ambil di.akhir artikel ini, agar lebih mudah dipelajari, sekian pembahasan tentang [TERBARU] 6 Cara Daftarkan Nama BUMDes di SID Sesuai Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021, Semoga bermanfaat dan salam merdesa bagi Seluruh perangkat desa di seluruh penjuru tanah air.

AMBIL DISINI Permendesa PDTT No 3 Tahun 2021.