Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

[TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kita akan berusaha membagikan, [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat.

Hal ini sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disana menyatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus ur usan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

Maka dari itu, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

[TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat
Ilustrasi

Sehingga sesuai pola pemikiran tersebut, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya, sebuah desa harus memiliki sebuah perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. 

Hal tersebut sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014h tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa dalam Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Sementara itu, RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa, disana bakalan memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, untuk Rencana strategis pembangunan tahunan Desa , RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa .

[TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

Disamping itu, RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

pada Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, Kepala desa wajib menetapkan dokumen RPJMDes paling lambat 3 bulan sejak dilantik. Selain itu, penyusunan RKPDes mulai bulan juli tahun berjalan (ayat 2).

Kemudian dijelaskan lagi bahwa, dalam Pasal 29 ayat (4) dan (5) Permendagri 114 Tahun 2014 disebutkan, bahwa pemerintah desa wajib menetapkan peraturan desa tentang RKPDes paling lambat bulan september tahun berjalan.

Artinya dengan adanya Penetapan itulah bakalan menjadi dasar awal, terhadap proses penyusunan APBDes.

Cara Menyusun RKP Desa (Bagian 1)  Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

Selanjutnya, dalam membentuk tim penyusun RKP Desa. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa.

  • Pencermatan ulang dokumen rpjm Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

Tujuan RKP Desa

Tujuan RKP Desa adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Alur itu adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa 2. RKP Desa dapat disusun oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah ; 3. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa .

meski begitu, Dalam rancangan RKP Desa, juga berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai dari berbagai sumber yaitu: (1) pagu indikatif desa; (2) pendapatan asli desa; (3) swadaya masyarakat desa; (4) bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan (5) bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah pusat.

Nah agar lebih jelasnya tentang dokumen apa saja dalam [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat, anda bisa mengambilnya RKP Desa di bawah ini:

AMBIL DISINI Cover [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

AMBIL DISINI Perdes [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

AMBIL DISINI Lampiran [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

AMBIL DISINI SK tim penyusun [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

AMBIL DISINI Keputusan BPD [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

AMBIL DISINI Berita acara musyawarah desa [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

AMBIL DISINI Lampiran DU RKP Desa [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat

Demikian [TERANYAR] Contoh Lengkap Penyusunan RKP Desa Mudah dan Cepat , semoga bermanfaat dan salam merdesa.