Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Donlod E-book Disini!

Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)

MEDIABRITA - Halo sahabat pembaca setia postingan kali ini kita bakalan memberikan Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Apabila anda saat ini sedang membutuhkan pencerahan ketika akan membuat RPJM Desa bisa anda pelajari di Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Selain itu jika anda saat ini sedang membutuhkannya bisa anda donlod di akhir artikel ini.

Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa),
Ilustrasi: risehtunong

Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya

kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri No. 114/2014, maka desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Sesuai Pasal 4 Permendagri No. 114/2014, Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa. (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah No.

43/2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, maka pemerintah desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota serta dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga serta camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.

Pada modul ini disampaikan tentang teknik penyusunan RPJM Desa yang meliputi pengertian mengenai RPJM Desa dan mekanisme penyusunannya.

Keterkaitan Perencanaan Desa dengan Perencanaan Daerah

Perencanaan pembangunan desa pada dasarnya terkait dengan perencanaan pembangunan pemerintah daerah kerena keberhasilan pembangunan desa merupakan tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah. Regulasi perencanaan pembangunan pada tingkat daerah diatur dalam Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang- undang tersebut mengatur mengenai alur perencanaan pada tingkat daerah yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKP Daerah).

Maksud Penyusunan RPJM Desa

RPJM Desa disusun dengan maksud menyediakan acuan resmi bagi pemerintah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan

daerah yang akan dibahas dalam rangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan lintas sumber pembiayaan baik APBD maupun APB Desa termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), dan lain-lain.

Berdasarkan pertimbangan ini, maka RPJM Desa, disusun dengan maksud sebagai berikut:

  • Menyediakan satu acuan resmi bagi pemerintah desa, dan lembaga- lembaga desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang dibiayai dari APB Desa, setempat dan sumber pembiayaan APBD Kabupaten.
  • Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa.
  • Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi dan dinamika daerah, regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
  • Memudahkan pemerintah desa dan lembaga desa dalam mencapai tujuan dan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan teratur.
  • Memudahkan pemerintah desa dan lembaga desa untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu enam tahunan.

Secara khusus bagi desa yang berada di dalam dan sekitar hutan, Tamrin dan Suhardi (2018) menerjemahkan maksud penyusunan RPJM Desa yang lebih operasional dalam rangka:

  • membantu pemerintah desa di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk menyusun program dan kegiatan prioritas yang terkait dengan pengelolaan hutan secara kolaboratif, tata ruang desa;
  • menjadi alat ukur untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah desa khususnya terkait dengan pengelolaan hutan secara kolaboratif dan tata ruang desa;
  • menyediakan informasi yang lebih kaya mengenai gambaran kondisi kehutanan, tata ruang desa dan lingkungan hidup secara umum di suatu desa;
  • mengintegrasikan program dan kegiatan terkait dengan pengelolaan hutan secara kolaboratif dan tata ruang desa sebagai bagian dari program dan kegiatan pemerintah desa secara keseluruhan; dan
  • membantu pemerintah desa menyusun dan menilai arah kebijakan dan program tahunan terkait pengelolaan hutan secara kolaboratif dan tata ruang desa selama enam tahun.

Landasan Hukum Penyusunan RPJM Desa

Landasan hukum penyusunan perencanaan pembangunan desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Dalam konteks perencanaan pembangunan desa di dalam dan sekitar hutan, beberapa landasan hukum perlu menjadi pertimbangan, antara lain:
  • Penataan Ruang/Zonasi Desa: UU Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
  • Pengelolaan Hutan Kolaboratif: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak; dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA jo PP No. 108 Tahun 2015.

Tujuan dan Prinsip

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan perencanaan pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyatakan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Perencanaan pembangunan desa sebaiknya memperhatikan hakekat dan sifat kemandirian desa. Kemandirian desa berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) serta asas subsidiaritas (lokalisasi penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan atau bisa disebut sebagai penerapan kewenangan berskala lokal desa). 

Dengan kalimat lain, hakikat dan sifat kemandirian desa adalah kemandirian dari dalam dan kemandirian dari bawah. Sebagai contoh, desa bisa mengembangkan sumber daya lokal secara mandiri (misalnya mendirikan pasar desa, lumbung desa, pengadaan air bersih, dll.) sepanjang menjadi kewenangan lokal desa.

Perencanaan pembangunan desa pada dasarnya merupakan bagian dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintahan mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran/keuangan. 

Perencanaan desa harus berangkat dari kewenangan desa. Perencanaan desa bukan sekadar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, yang lebih penting perencanaan desa adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.

Tujuan penyusunan perencanaan pembangunan desa yaitu:

  • Mendukung hubungan antar pelaku pembangunan/pemangku kepentingan;
  • Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam program dan kegiatan;
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  • Mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya dan aset desa secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kewenangan desa yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan desa yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana diatur dalam PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang desa.

Kewenangan tersebut mengindikasikan bahwa rencana pembangunan desa tidak hanya bersifat fisik dan infrastruktur seperti yang terjadi selama ini, tetapi menyangkut juga pelayanan publik, ekonomi dan pengembangan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat dan desa.

Membuat perencanaan desa bukanlah mengumpulkan daftar keinginan masyarakat desa. Bukan pula sekadar membuat daftar usulan tanpa alasan yang logis mengapa kegiatan tersebut penting menjadi agenda program pembangunan desa. Perencanaan desa harus disusun dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang diraih. Dalam kehidupan antarmasyarakat di desa tentu ada perbedaan sehingga penting untuk mengelola perbedaan menjadi kekuatan yang saling mengisi.

Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, yaitu rencana yang disusun harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat langsung secara nyata bagi masyarakat. Rencana pembangunan desa juga harus membangun sistem yang mendukung perubahan sikap dan perilaku sebagai rangkaian perubahan sosial.

Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan masyarakat. Artinya, perencanaan juga harus mampu mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.

Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa.

Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di desa termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.

Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya

Berbasis kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.

Keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.

Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.

Kewenangan Desa

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 18 mengamanahkan bahwa kewenangan desa meliputi:
  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri atas: sistem organisasi masyarakat adat; pembinaan kelembagaan masyarakat; pembinaan lembaga dan hukum adat; pengelolaan tanah kas desa; dan pengembangan peran masyarakat desa.
  • Kewenangan lokal berskala desa;
  • Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit terdiri atas kewenangan: pengelolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar desa; pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa; pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan; pengelolaan embung desa; pengelolaan air minum berskala desa; dan pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Dalam pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, kepala desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. Tim terdiri dari:

  • kepala desa selaku pembina;
  • sekretaris desa selaku ketua;
  • ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
  • anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tim Penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
  • pengkajian keadaan desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  • penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
  • Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan desa.

Penyelarasan arah kebijakan dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:

  • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Apabila anda membutuhkan Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Berupa e-booknya bisa anda donlod dibawah ini semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI E-BOOK Teknik Penyusunan Rencana PembangunanJangka Menengah Desa (RPJM Desa)