[SE Dirjen DIKTI]: Mahasiswa Lulusan Tahun 2021 Harus Menggunakan Nomor Ijazah Nasional [NIN]
Selamat Datang Pembaca MEDIABRITA. Ketika berbicara kebelakang waktu kita masih kecil kalu sudah tamah sekolah bakal dikasih ijazah.
Namun perlu diketahui bahwa untuk ijazah dari perguruan
tinggi lulus mulai tahun 2021 wajib memakai Nomor Ijazah Nasional.
Bagi anda mahasiswa dari pendidikan akademik dan pendidikan
vokasi yang bakalan lulus mulai tanggal 28 Desember 2020, anda bakalan menerima
ijazah dengan menggunakan Nomor Ijazah Nasional, apabila belum juga harap
dipertanyakan.
Hal tersebut sebenarnya sudah diketahui Pengunaan Nomor
Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan
Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi.
Meskipun demikian, kewajiban menggunakan Nomor Ijazah
Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi pada pendidikan akademik
dan pendidikan vokasi, baru-baru ini bakal diterapkan mulai Desember 2020 disesuaikan
Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud
Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun Isi Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi
(Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau
Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) menyatakan sebagai berikut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada
lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi.
ilustrasi |
Kemudian untuk ketertiban untuk penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran
Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan
sebagai berikut:
- penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;
- verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
- sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan
kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
- seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;
- agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.
Demikianlah informasi tentang Perberlakukan atau Penerapan
Nomor Ijazah Nasional (NIN) untuk Lulusan Perguruan Tinggi mulai tanggal 28
Desember 2020. Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu bagi anda pembaca setia
MEDIABRITA.
Nah bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan surat edaran
tersebut silahkan anda mengambilnya dibawah ini, terimakasih.