Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[SE Dirjen DIKTI]: Mahasiswa Lulusan Tahun 2021 Harus Menggunakan Nomor Ijazah Nasional [NIN]

Selamat Datang Pembaca MEDIABRITA. Ketika berbicara kebelakang waktu kita masih kecil kalu sudah tamah sekolah bakal dikasih ijazah.

Namun perlu diketahui bahwa untuk ijazah dari perguruan tinggi lulus mulai tahun 2021 wajib memakai Nomor Ijazah Nasional.

Bagi anda mahasiswa dari pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang bakalan lulus mulai tanggal 28 Desember 2020, anda bakalan menerima ijazah dengan menggunakan Nomor Ijazah Nasional, apabila belum juga harap dipertanyakan.

Hal tersebut sebenarnya sudah diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi.

Meskipun demikian, kewajiban menggunakan Nomor Ijazah Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi pada pendidikan akademik dan pendidikan vokasi, baru-baru ini bakal diterapkan mulai Desember 2020 disesuaikan Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020. 

Adapun Isi Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) menyatakan sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

urat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN)
ilustrasi

Kemudian untuk ketertiban untuk penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;
  • verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
  • sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:

  • seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;
  • agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.

Demikianlah informasi tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) untuk Lulusan Perguruan Tinggi mulai tanggal 28 Desember 2020. Semoga bermanfaat dan salam sehat selalu bagi anda pembaca setia MEDIABRITA.

Nah bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan surat edaran tersebut silahkan anda mengambilnya dibawah ini, terimakasih.

AMBIL DISINI SURAT EDARAN Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN)