Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[PAHAMI] Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar

[PAHAMI] Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar

Halo sahabat Pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kita akan membahas tentang [PAHAMI] Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar.

Ketika kita akan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes, memang sudah ada panduannya. Hal itu juga sebenarnya sudah diatur baik oleh Undang-undang, PP, Permendagri, sampai Perda maupun Perbup. Kita hanya ikuti dan mengikuti tahap demi tahap yang sudah cukup jelas diatur.

RPJMDes adalah merupakan sebuah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah sebuah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

Biasanya RPJMDes ditetapkan oleh Kepala Desa dengan menerbitkan Peraturan Desa. Nantinya semua Kepala Desa terpilih dan dinyatakan telah dilantik kemudian diwajibkan untuk secepatnya menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Atau RPJMDES.

Dikarenakan rencana 6 (enam) tahunan Kepala desa selama satu periode waktu menjabat.

Kemudian, ketika seorang Kepala Desa sudah dilantik seorang Kepala Desa mempunyai waktu. selama 3 bulan sehingga dengan RPJMDes ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Desa.

Pada masa tenggang waktu itulah Kepala Desa harus fokus hanya dengan 2 hal, diantaranya:

Kesatu, Kepala Desa Baru harus melakukan tugas Kades yang belum terselesaikan pada periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya. Melaksanakan Rencana Kerja Kegiatan Desa dan Rencana Kegiatan dan Anggaran yang ada di DPA yang belum dilakukan.

Kedua, seorang Kepala Desa sudah mulai menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar

Hal tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, ketika merumuskan rencana kerja 6 tahun kedepan bagi Kepala Desa yang baru dilantik apalagi baru pertama kali menjabat.

Tak hanya itu, Kepala Desa yang diangkat untuk ke-2 kalinya atau bahkan ke-tiga kali sekalian mereka tidak bisa beranggapan bawah mudah dalam menyusun RPJMDes tersebut.

Melalui postingan kali ini kami akan mencoba memberikan Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar.

Dengan pembawaan lebih sederhana agar lebih mudah dipahami dan dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Hal tersebut sejatinya untuk memudahkan dan memahaminya dengan cepat. 

Meski demikian, sebelum membahas tentang tahapan dalam penyusunan RPJMDesa, perlu diingat ada 6 hal yang harus diperhatikan dalam menyusun RPJMDes, diantaranya :

RPJMDes adalah merupakan perencanaan jangka menengah desa untuk kurun waktu 6 (enam) tahun atau sesuai masa periode jabatan Kepala Desa.

RPJMDes wajib mengacu dan sinkron dengan RPJMD Kabupaten. Hal tersebut bertujuan agar perencanaan jangka menengah desa dapat menunjang terwujudnya pencapaian perencanaan jangka menengah daerah kabupaten (RPJMD).

Pada RPJMDes harus mencantumkan kondisi akhir tahunan perencanaan yang ingin diwujudkan (target tahunan) lalu kondisi akhir RPJMDes (setelah 6 tahun) yaitu target akhir RPJMDes sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa.

RPJMDes harus mencantummkan tolok ukur penilaian untuk mengukur tercapai atau tidak perencanaan jangka menengah desa, untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan pelaksanaan RPJMDes.

Pastikan melaksanakan evaluasi RPJMDes apabila pada perjalanan pelaksanaanya ada perubahan yang mendasar berkaitan dengan kebijakan, force majure dan hal lainnya yang diatur sesuai ketentuan yang berlalu.

Meskipun bukan hal yang jarang untuk merubah RPJMDes, namun jangan melakukan perubahan RPJMDes diluar mekanisme yang ditentukan.

Tahapan Perencanaan Penyusunan RPJMDes

Perencanaan adalah merupakan tahapan awal dan paling menentukan ke tahapan selanjutnya. Lancar tidaknya proses penyusunan RPJMDes dimulai dari tahap perencanaan.

Dalam tahapan ini diantaranya yaitu membentuk tim penyusun RPJMDes yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Beranggotakan 7(tujuh) atau 9(sembilan) orang, disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian Sekretaris Desa karena jabatannya sebagai ketua Tim.

Namun perlu diingat, ketika membentuk Tim penyusun RPJMDes mudah-mudah saja jika hanya sekedar terbentuk saja. 

Artinya mereka tidak memikirkan kualitas sumber daya manusia, kemampuan dalam pekerjaan Tim, dan hal ini akan menjadi sia-sia. 

Tak hanya itu, Jika RPJMDes dibuat hanya asal jadi saja, ini bisa berampak terhadap arah pembangunan desa selam 6(enam) tahun kedepan tidak jelas bahkan cenderung sering terjadi perubahan RPJMDes, hal tersebut untuk mensinkronkannya dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes.

Makanya, sebelum menentukan pilihan tim penyusun RPJMDes, ada baiknya seorang Kepala Desa harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh Tim ketika menyusun sehingga perlu Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar.

Berikut adalah Hal mendasar yang akan dilakukan tim, dalam Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar sebagai berikut :

Menggali permasalahan desa dalam kurun waktu (6)enam tahun ke-depan dimulainya dari permasalahan sekarang yang mesti diselesaikanya.

Tim RPJMDes harus mampu memprediksikan masalah selama 6(enam) tahun kedepan terlebih dahulu melalui analisa masalah saat ini.

Mencari penyebab yang menimbulkan permasalahin untuk memperoleh gambaran tindakan yang akan dilakukan dalam menyelesaikan masalah yang akan dihadapi.

Mengenali kekurangan dan kelebihan potensi desa secara baik agar mampu merumuskan serta cara mengatasi kelemahan dan semaksimal mungkin meningkatkan potensi desa.

Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RPJMDes, setidaknya memahami visi, misi dan sasaran strategis dalam RPJMD Kabupaten. Namun perlu diingat bahwa RPJMDes harus bisa menunjang wujudnya visi misi RPJMD Kabupaten.

Nah, langkah selanjutnya kemudian sebagai Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJMDes, yang berjumlah bisa 7- 9 orang dan 1/3nya harus Keterwakilan dari perempuan.

Dalam menyusun RPJMDes haruslah berangkat/berawal dari masalah nyata yang dihadapi serta yang hendak diselesaikannya.

Kalau ketidakmampuan dalam merumuskan masalah diawal penyusunan, maka boleh jadi RPJMDes tidak tentu arahnya.

Jangan pernah merasa malu sebagai Desa dalam mengakui kelemahan/kekurangan atau masalah sekalipun, sepanjang ada upaya nyata yang disiapkan untuk mengatasi.

Mengenali masalah dengan baik bakal bisa mendorong upaya terleselesaikannya masalah lebih fokus dan terarah. Tindakan yang diambil lebih jelas dan rasional, program kegiatan hanya lahir dari kebutuhan mendesak/prioritas.

Tak hanya itu saja jika tanpa mengenali masalah yang sebenarnya yang dihadapi, setiap usaha tidak akan terkait tentang penyelesaian masalah. Segala usaha bakal cape namun menjadi sia-sia saja.

Dalam program kegiatan yang dilakukan, cenderung lahir karena keinginan, bukan lagi karena aspek kebutuhan. Sehingga berakibat usaha serta kerja keras melakukan RPJMDes tidak akan berdampak dalam menyelesaikan masalah.

Pada tahapan perencanaan ini dapat ditarik kesimpulan poin pentingnya yaitu: menginventarisir masalah dan rencana tindakan yang mungkin dapat diambil untuk mengatasi masalah dalam periode RPJMDes (6)enam tahun ke-depan.

Pada tahapan perencanaan penyusunan ini setidaknya sudah terbentuk Tim Penyusun RPJMDes dan sudah masuk daftar masalah dan rencana tindakan untuk mengatasi masalah dalam kurun periode 6(enam) tahun ke-depan.

Tahap Perumusan RPJMDes

Ketika masalahnsudah diinventarisi dan rencana tindakan untuk menyelesaikan masalah, kemudian langkah selanjutnya yaitu merumuskan kedalam kerangka perencanaan. Kerangka penulisan perencanaan dalam RPJMDesa memuat :

  • Visi Misi
  • Sasaran Strategis
  • Tujuan
  • Program
  • Kegiatan

Visi sebuah mimpi atau hayalan.

Ketika dalam perumusan visi berarti menggambarkan apa yang akan terjadi di waktu akhir (6)enam tahun nanti. Mewujudkan mimpi atau hayalan akhir yang akan terjadi pada waktu (6)enam tahun kedepan pada saat ini, saat RPJMDes dibuat sama dengan mimpi.

Perlu diIngat kekuatan Anda sebagai Kepala Desa ada pada mimpi atau hayalan untuk merubah desa dalam waktu (6)enam tahun kedepan.

[PAHAMI] Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar
Ilustrasi pixabay

Visi berangkat dari mimpi sebagai Kepala Desa. Maka dari itu jangan merumuskan visi yang mudah dicapai, namun pula jangan hal yang tidak mungkin atau mustahil diwujudkan.

Visi yang dirumuskan haruslah bisa menggambarkan kondisi yang ingin dicapai (6)enam tahun nanti. Harus dapat diukur supaya dapat disimpulkan tercapai tidaknya. Jika gagalpun harus diketahui penyebabnya itu.

Yuk, supaya lebih mudah, dalam membicarakannya ada sebuah studi kasus dalam menentukan Visi bisa dikatakan gampang-gampang susah.

Untuk kami sendiri penentuan visi ini sebenarnya merupakan pekerjaan yang sulit. Tapi mari dipermudah dengan membuat rambu-rambu gimana Visi harus dirumuskannya.

Langsung saja simak berikut ini merupakan rambu-rambu dalam menyusun Visi sebuah organisasi pemerintah maupun non pemerintah. Visi harus dilaksanakan sebagai berikut :

Mengandung rentang waktu yang jelas.

Visi bukan mimpi yang tak pernah bertepi. Kondisi akhir dari visi harus ditentukan diawal agar dapat ditimbang dan diukur tingkat keberhasilannya pada akhir masa visi. Misalnya Visi RPJMDes untuk kurun (6)enam tahun. RPJMD Kabupaten selama kurun waktu 5 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu 20 tahun dan seterusnya.

Kondisi yang ingin dicapai bukan hal yang mudah diwujudkan.

Mengandung unsur tantangan yang sangat sulit akan tetapi dengan usaha , kerja keras dari semua komponen pasti dapat diwujudkan. Jangan membuat visi yang mustahil dapat diwujudkan artinya visi yang ingin diwujudkan haruslah dapat diukur.

Dengan menggunakan indikator-indikator atau parameter yang umum dan berlaku tingkat keberhasilan dalam tercapainya Visi harus dapat diukur. Penentuan Visi yang tidak bisa diukur tingkat keberhasilan hanya jadi slogan tak bermakna. Kita tidak akan pernah tahu berhasil tidaknya suatu Visi, meski sudah menghabiskan dana dan sumberdaya yang tidak sedikit. 

Jika Visi yang ditetapkan dengan jelas pengukurannya, sehingga jika gagal sekalipun kita tetap dapat belajar dari kegagalan tersebut.

Visi harus mengandung kompetisi.

Dalam tingkat pencapaian kondisi akhir visi harus dapat dibandingkan dengan organisasi atau desa lain. Sehingga jika Visi anda menjadi yang terbaik, paling maju atau menjadi juara dapat diukur dan dibandingkan dengan desa yang lain karena akan lebih objektif.

Merumuskan Visi harus berangkat dari potensi yang dimiliki untuk mengatasi kelemahan dan atau masalah yang dihadapi.

Meningkatkan kualitas hidup, berarti mengatasi masalah hidup. Pembangunan harus mampu mempersempit antara harapan dengan kenyataan. Dan Visi yang ditentukan hendaknya menjadi roh penggerak untuk mencapainya.

Desa dapat menentukan Visi dengan mengangkat one village one product, artinya satu desa dengan satu produk unggulan.

Nah sekarang mari rumuskan Visi!!! Secara situasional desa adalah contoh dengan mayoritas masyarakat miskin berasal dari keluarga petani. Dan mimpi Kepala Desa ingin mewujudkan warga desa yang sejahtera melalui pengentasan kemiskinan.

Potensi yang dimiliki misalnya lahan pertanian yang cukup luas, sumber tenaga pertanian, petani, penyakap, buruh tani tersedia. Akses untuk memperoleh saprotan dan menjual hasil pertanian mudah. Masyarakat sudah turun temurun menggarap sawah mengelola tanaman pangan padi.

Kemudian muncul masalah yang dihadapi dan sudah diketahui misalnya; produksi padi susah meningkat, biaya pemupukan tinggi sementara produksi sulit meningkat, bahkan tidak jarang gagal panen. Terkadang hasil panen baik adajuga harga tidak berpihak ke petani alias anjlok, harga turun drastis petanipun sulit untung.

Berdasarkan sesuai potensi dan masalah diatas, maka Kepala Desa ingin mewujudkan mimpinya menjadikannya masyarakat lebih sejahtera melalui rencana aksi menjadikan desa dengan pertanian termaju dan penghasil beras organik terbaik. 

Kata kunci mimpinya adalah pada mewujudkan pertanian organik spesifiknya ingin menjadi desa penghasil beras organik terbaik diwilayah Kabupaten.

Sehing begini Contoh rumusan Visi : Menjadikan Desa swasembada beras dan penghasil beras organik terbaik di Kabupaten .... pada tahun 2025.

Visi dapat diwujudkan melalui suatu strategi, taktik dan kebijakan yang dilaksanakan. Kumpulan kebijakan dan dilaksanakan secara taktis (metodis, konsisten dan kontinyu) merupakan sebuah Misi. Dan untuk mencapai Visi kita harus menentukan Misi-Misi yang relevan untuk mencapainya.

Agar bisa mencapai Visi yang sudah disebutkan misalnya Misi adalah:

Misi Pertama : Membangun irigasi teknis yang mendukung produktifitas pertanian sepanjang tahun dan pembangunan embung desa untuk menambah daya dukung pengairan pertanian dan tumbuhnya sektor ekonomi baru berbasis pertanian.

Misi Kedua : Membangun instalasi komposter yang mampu memenuhi kebutuhan skala desa dengan mengembangkan peternakan ruminansia domba dan sapi untuk mendukung ketersediaan kotoran ternak bahan pupuk organik.

Misi Ketiga : Pemberdayaan masyarakat tani melalui pelatihan, sekolah lapangan, demplot pertanian organik, dll.

Misi Keempat : dan seterusnya

Visi dapat diwujudkan dengan mencapai beberapa misi. Sedangkan tercapai tidaknya misi menjasi indikator antara sebagai ukuran tercapai tidaknya visi yang ditentukan.

Misi yang dibuat harus berdasarkan sasaran strategis yang ingin diwujudkan. Maka dalam hal ini kira-kira sasaran strategisnya adalah: Terwujudnya masyarakat yang menerapkan pertanian organik untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah produk padi/beras Tahap Penyusunan RPJMDes

Dilakukan beberapa tahap :

Pembentukan Tim Penyusun, sudah dijelaskan di bagian awal tulisan.

Pengkajian keadaan desa. Pada tahap ini dimaksudkan untuk menemukenali masalah. Gunakan pendekatan menggunakan kalender musim atau data profil desa. Bagian ini pun sudah saya singgung diatas walaupun serba sedikit.

Musyawarah Desa membahas secara khusus RPJMDes. Setelah sebelumnya dilakukan musyawarah dusun, musyawarah Rw/Rt, atau musyawarah kelompok-kelompok tertentu misalnya kelompok tani, petani hutan, gapoktan dll.

Pada tahap Musdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dimaksudkan untuk membuat rancang bangun perncanaan enam tahun kedepan. Bisa dilakukan beberapa kali musyawarah desa untuk menghasilkan perencanaan yang baik.

Pada tahap ini secara detail perencanaan membahas dan menyepakati, masalah-masalah yang akan diselesaikan, rencana tindakan yang akan diselesaikan berupa program dan kegiatan. Secara spesifik menyepakati lokasi kegiatan dilaksanakan, anggaran yang dibutuhkan dan tahun rencana pelaksanaan.

Program dan kegiatan yang Bakal berdampak besar kepada pencapaian Visi yang ditetapkan harus dilakukan pada tahun awal RPJMDes. Sedangkan Program kegiatan yang penting akan tetapi ber kontribusi terhadap pencapaian Visi lebih kecil dapat dilakukan ditahun terakhir.

Skala prioritas program kegiatan harus berdasarkan pada skala kebutuhan, dan tidak melupakan aspek tercapainya Visi yang sudah ditentukan.

Penyusunan draft RPJMDes dan pembahasan rancangan Perdes bersama BPD, namun Perlu diingat bahwa inisiatif penyusunan Perdes RPJMDesa ada pada di Pemerintah Desa. Kemudian musyawarah desa dapat diselenggarakan BPD, jadi pada tahap ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal. Pemerintah Desa beserta BPD sudah mengawal dari saat pengkajian keadaan desa sampai ditetapkan Perdes.

Lakukan Segera setelah Perdes ditetapkan dilaporkan ke Bupati melalui Camat untuk mendapat evaluasi. Nah, jik ada hal yang perlu diperbaiki dari hasil evaluasi Bupati, maka dari itu segera perbaiki. Karena Perdes RPJMDes baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati.

Tahapan Pelaksanaan RPJMDes

Pelaksanaan RPJMDes ditetapkan dalam perencanaan tahunan dengan Perdes RKPDes. Program kegiatan yang tertuang pada RKPDes haruslah selaras dengan RPJMDes, sehingga harus persis dan konsinten diantara keduanya, perencanaan (6)enam tahun dengan pelaksanaan perencanaan tahunan.

Tahapan Evaluasi RPJMDes

Semenjak RPJMDes selama (2)dua tahun dilaksanakan, maka perlu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan RPJMDes. Evaluasi itu dilaksanakan sebagai dasar untuk evaluasi RPJMDes. Pasalnya di tahap ini mungkinlah harus dilaksanakan sebagian kecil perubahan atau penyesuaian. Misalnya karena ada perubahan kebijakan, pergantian UU, peraturan daerah, keadaan darurat desa misalnya bencana alam, dan lain-lain.

Perubahan ini bisa juga terjadi pada target yang ingin dicapai. Apabila target terlalu mudah, bahkan sudah dicapai maka dari itu tingkatkan target yang ingin dicapai. Sebaliknya jika target sulit tercapai maka target capaian pada RPJMDes dapat diturunkan.

Meski dapat dirubah, dan terpaksa maka lakukan perubahan RPJMDes dengan bijak dan mengacu pada ketentuan yang berlaku hanya untuk (1)satu kali perubahan.

Demikianlah postingan kali ini dalam Trik Menyusun RPJMDes Terbaru Yang Baik dan Benar, semoga bermanfaat dan salam merdesa. Sumber:administrasidesa.com