Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR]

√Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR]

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kami akan mencoba memberikan √Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR].

Ketika di Desa anda setelah masa berakhir jabatan kepala Desa, biasanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakalan menyampaikan pemberitahuan terkait akhir masa jabatannya kepala desa.

Hal itu dilakukan secara tertulis oleh BPD dengan penyampaian selama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasalnya, sesuai dengan yang diamanatkan Perbup daerah masing-masing terkait Peraturan tentang Kepala Desa sesuai dengan Perda masing-masing kabupaten.

√Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR]
Ilustrasi

Nah berikut ini adalah kutipan isi dari Perbup dari Situbondo, semoga bisa bermanfaat dan menjadi acuan bagi desa lainnya, agar tidak lupa kami akan memberikan √Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR], dengan format Ms word supaya gampang diedit.

√Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR]

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 02); dan

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 27).

Selain itu kami berikan juga Kutipan Surat pemberitahuan tersebut.

Masa Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa akan berakhir.

Segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada melalui Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.

Segera menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.

Nomor : ............ Sifat : Penting Lampiran : - Perihal : Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa..nama desa...., ...................... 20... Kepada Yth, Kepala Desa.....… di - T E M P A T

Dengan hormat,

Memenuhi ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2019, dengan ini disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini:

Masa Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa........ Kecamatan...Kabupaten Situbondo, akan berakhir pada tanggal ...........20..... Segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Situbondo melalui Camat...selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.

Segera menyampaikan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan ini.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti segera. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan kjuga epada: Yth.Bupati Situbondo (sebagai bahan laporan); KepalaDinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Situbondo; Camat 

Demikian lah pembahasan mengenai √Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR], jika anda saat ini sedang mencari dan membutuhkan √Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR], anda bisa mengambilnya dengan cuma2 dibawah artikel ini, sekian dan terimakasih Semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI √Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa [TERANYAR], Format Ms Word