[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021
[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021.
Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021.
Apabila anda saat ini sedang membutuhkan terkait [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021 anda bisa mengambilnya di akhir artikel ini.
Ilustrasi |
Agar lebih jelas mari kita lihat [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021, redaksi nya seperti apa mari kita simak bersama-sama berikut dibawah ini.
[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan Pembanguan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa;
b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu memfokuskan arah kebijakan Pembangunan Desa pada pencapaian SDG’s Desa;
c. bahwa SDG’s Desa tersebut mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa Tahun 2021.
Mengingat :
1. Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 PedomanUmum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/ PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun2021;
9. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG MUSYAWARAH KHUSUS VERIFIKASI,VALIDASI, ANALISA DAN MENETAPKAN HASIL PEMUKTAKHIRAN DATA SDG’s DESA TAHUN 2021
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kampung ini yang dimaksud :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Peraturan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
7. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
9. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
10. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
11. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disebut APB Kampung adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Kampung.
13. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
14. Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
15. Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DATA SDG’s DESA
Pasal 2
(1) Data SDG’s DESA.................... Tahun 2021
(2) disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a. BAGIAN I : PENDAHULUAN
b. BAGIAN II : PROFIL KAMPUNG
c. BAGIAN III : DATA SDG’s Desa
d. BAGIAN IV : REKOMENDASI SID, PROGRAM DAN KEGIATAN
e. BAGIAN V : PENUTUP.
(3) Isi Data SDG’s Desa Tahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Data SDG’s DesaTahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Kepala Kampung ini di susunan Rencana Pembangunan Tahunan DESA, (RKP DESA) yang ditetapkan dengan Keputusun Kepala DESA dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB DESA.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tidak sesuai / mengalami perubahan dari Data SDG’s Desa Tahun 2021 karena ada bencana alam.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kampung.
Nah itulah [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021, untuk selanjutnya mari kita simak tentang Berita acaranya.
BERITA ACARA
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HASIL DATA HASIL PEMUKTAHIRAN SDGs DESA TAHUN 2021 DESA ........
Pada hari ini ........ tanggal ........ Mei tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Kantor Kepala Kampung........ Kecamatan ........ Kabupaten .. telah diadakan Musyawarah Desa khusus dalam rangka membahas :
Penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa tahun 2021
Dalam Musyawarah Desa ini dihadiri oleh : Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar terlampir.
Dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
Menyetujui Penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa tahun 2021
Dengan kesimpulan hasil Musyawarah Desa dapat menyetujui Penetapan Peraturan Kepala
Desa dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Desa .
Demikian Berita Acara Musyawarah Desa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikianlah pembahasan mengenai [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021 yang dapat kami berikan semoga bermanfaat dan salam merdesa.