Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021

[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021.

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021.

Apabila anda saat ini sedang membutuhkan terkait [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021 anda bisa mengambilnya di akhir artikel ini.

[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021
Ilustrasi

Agar lebih jelas mari kita lihat [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021, redaksi nya seperti apa mari kita simak bersama-sama berikut dibawah ini.

[CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi  Nomor  13  Tahun  2021  tentang  Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk  meningkatkan  Pembanguan  Desa  dan  Pemberdayaan  Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa;

b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu memfokuskan arah kebijakan Pembangunan Desa pada pencapaian SDG’s Desa;

c. bahwa SDG’s Desa tersebut mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;

d.   bahwa sehubungan  dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa Tahun 2021.

Mengingat : 

1. Undang  -undang  Nomor  6  Tahun  2014  Tentang  Desa  (Lembar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia nomor 5495);

2. Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang   Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa;

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan  Pandemi  Corona  Virus  Disease dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

4. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

5. Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah   Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

6. Peraturan  Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 PedomanUmum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

7. Peraturan    Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah    Tertinggal,    dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;

8. Peraturan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  222/ PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun2021;

9. Peraturan   Mentri   Dalam   Negri   Nomor   20   Tahun   2018   Tentang

Pengelolaan Keuangan Desa.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN KEPALA DESA  TENTANG MUSYAWARAH KHUSUS VERIFIKASI,VALIDASI, ANALISA DAN MENETAPKAN  HASIL PEMUKTAKHIRAN DATA SDG’s DESA  TAHUN 2021

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kampung ini yang dimaksud :


1. Pemerintah  Pusat selanjutnya disebut Pemerintah  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan   Daerah   adalah   Pemerintah   Daerah   dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah     Daerah     adalah     Gubernur,     Bupati,    atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

4. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

6. Peraturan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.

7. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Dana  Desa  adalah  dana  yang  bersumber  dari  anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

9.  Kewenangan  Desa  Berdasarkan  Hak Asal  Usul  adalah  hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

10.  Kewenangan   Lokal   Berskala   Desa   adalah   kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

11.  Musyawarah   Desa   atau   yang   disebut   dengan   nama   lain  yang  selanjutnya  disebut Musyawarah  Desa  adalah  musyawarah       antara       badan       permusyawaratan       Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disebut APB Kampung adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Kampung.

13. Prioritas   Penggunaan   Dana   Desa   adalah   pilihan   program   dan/atau   kegiatan   yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

14. Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat  Desa,  sehingga mengakibatkan  korban  jiwa  manusia  serta  dampak  sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.

15. Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan,  Desa peduli pendidikan,  Desa  ramah  perempuan,  Desa berjejaring,  dan  Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN DATA SDG’s DESA

Pasal 2

(1) Data SDG’s DESA.................... Tahun 2021

(2) disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a. BAGIAN I : PENDAHULUAN

b. BAGIAN II : PROFIL KAMPUNG

c. BAGIAN III : DATA SDG’s Desa

d. BAGIAN IV : REKOMENDASI SID, PROGRAM DAN KEGIATAN

e. BAGIAN V : PENUTUP.

(3) Isi Data SDG’s Desa Tahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

Data SDG’s DesaTahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat   dalam Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Kepala Kampung ini di susunan Rencana Pembangunan Tahunan DESA, (RKP DESA) yang ditetapkan dengan Keputusun Kepala DESA dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB DESA.

Pasal 5

Pelaksanaan  pembangunan  dapat  dilaksanakan  tidak  sesuai  /  mengalami  perubahan  dari  Data SDG’s Desa Tahun 2021 karena ada bencana alam.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kampung.

Nah itulah [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021, untuk selanjutnya mari kita simak tentang Berita acaranya.

BERITA ACARA

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HASIL DATA HASIL  PEMUKTAHIRAN  SDGs DESA TAHUN 2021 DESA ........

Pada hari ini ........ tanggal ........ Mei  tahun dua ribu dua puluh satu,  bertempat di Kantor Kepala Kampung........       Kecamatan ........  Kabupaten .. telah diadakan Musyawarah Desa khusus dalam rangka membahas :

Penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa tahun 2021

Dalam Musyawarah Desa ini  dihadiri oleh : Pemerintah Desa, BPD,  dan   Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar terlampir.

Dalam Musyawarah Desa Khusus  tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :

Menyetujui Penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa  tahun 2021

Dengan kesimpulan hasil Musyawarah Desa dapat menyetujui Penetapan Peraturan Kepala

Desa dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Desa .

Demikian Berita Acara Musyawarah Desa khusus  ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikianlah pembahasan mengenai [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021 yang dapat kami berikan semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI [CONTOH] PERKADES Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa, Ms Word 2021