Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[ANYAR] √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap

[ANYAR] √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kita akan membahas tentang [ANYAR] √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap.

Seperti kita ketahui bahwa Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa ialah sebagai dari penjabaran RPJM Desa. 

Pasalnya, RKP Desa itu disusun langsung oleh Pemerintah Desa, hal tersebut sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ini sangat berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Namun sebelum itu, kita harus paham dahulu apa itu RKP Desa. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah sebuah dokumen perencanaan yang isinya mencatat semua pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke-arah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Hakikatnya, ketika membuat rancangan RKP Desa, juga harus berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai dari berbagai sumber yaitu, diantaranya: 

(1) pagu indikatif desa; (2) pendapatan asli desa; (3) swadaya masyarakat desa; (4) bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan (5) bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi.

Oleh sebab itu perlu dipahami juga bahwa rangkaian penyusunan RKP Desa sebagai berikut;

  • Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa
  • RKP Desa dapat disusun oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah ;
  • RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa.

Penyusunan RKP Desa

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa sekitar pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Selain itu, RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa juga dalam menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

[ANYAR] √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap

Berikut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi diantaranya ;

[ANYAR] √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menyelenggarai musyawarah Desa atau Musdes untuk susun rencana pembangunan Desa atau RKP desa yang menjadi pedoman pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 

Nah langkah selanjutnya, Kemudian BPD / Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan.

Beberapa hal yang menjadi agenda Musyawarah Desa diantaranya sebagai berikut:

  • mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim verifikasi ini bisa  berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Lalu, hasil dari kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara, nantinya bakal menjadikan pedoman Kades atau kepala Desa terpilih dalam menyusun RKP Desa.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Setelah point Pertama dikerjakan kemudian Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

  • Kepala Desa selaku pembina;
  • Sekretaris Desa selaku ketua;
  • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah tim dalam penyusunan RKP Desa, paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
  • Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

Nah, untuk ada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:

  • pagu indikatif Desa;
  • rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
  • Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
  • Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
  • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  • Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Setelah itu Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Dalam tahapan Penyusunan rancangan RKP Desa harus tetap berpedoman kepada yaitu :

  • Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  • Pagu indikatif Desa;
  • Pendapatan asli Desa;
  • Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  • Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  • Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Meskipun demikian Tim penyusun RKP Desa mencatat daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.

Tak hanya itu saja, uraian dalam Rancangan RKP Desa paling sedikit isinya sebagai Berikut:

Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;

Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;

Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;

Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Setelah itu, Ketika √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa, Rancangan RKP Desa juga dituangkan dalam format rancangan RKP Desa dan kemudian  dilampiri oleh sebagai berikut :

Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.

Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.

Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.

Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa

Dalam √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap selanjutnya kemudian Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

 Musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini sejatinya diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.

Penetapan RKP Desa

Ketika dalam √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap, kemudian langkah terakhir adalah Sebagai berikut;

Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan kedalam berita acara.

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.

Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai [ANYAR] √7 Trik Menyusun RKP Desa Sebagai Penjabaran RPJM Desa Terlengkap, semoga bermanfaat dan salam merdesa.

Jika anda saat ini sedang mencari Panduan Membuat RKP Desa bisa anda Donload.