Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7++ Cara Lengkap Daftar BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Tahun 2021

7++ Cara Lengkap Daftar BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Tahun 2021, MEDIABRITA - Pemerintah Indonesia masih bakal menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut kini memasuki pencairan tahap ketiga tersebut masih terbuka bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar.

Akan tetapi, pelaku UMKM bagi yang mau mendapatkan bantuan tersebut harus mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempatnya tinggal.

Nah agar tahu caranya di sini daftar bantuan UMKM secara online terbaru Mei 2021. Lengkap informasi link pendaftaran UMKM kabupaten/kota.

Meski demikian sebelumnya Anda mengetahui bagaimana tatacara pendaftaran, maka ada baiknya perlu memahami dulu latar belakang dan apa landasan pelaksanaan program bantuan ini.

Perlu diketahui bahwa Pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional telah diteken langsung oleh Menteri Teten Masduki.
Cara Lengkap Daftar BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Tahun 2021

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang Anda bisa akses langsung ke website resmi depkop.go.id.

Mengenal BPUM UMKM?

Dalam membantu serta menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, maka pemerintah mengadakan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Program tersebut biasa disingkat sebagai BPUM, adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dilihat dari tujuannya supaya pelaku usaha mikro tetap menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona sehingga ekonomi nasional bisa cepat pulih dan berjalan dengan normal kembali.

Cara Daftar Bantuan UMKM 1,2 Juta, Lengkap Link Pendaftaran Online Gratis 2021

Persyaratan

Bantuan Presiden BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah sebelumya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Kemudian Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM dan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

a. Warga Negara Indonesia.

b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

c. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

e. Mengajukan surat usulan calon penerima BPUM dari lembaga pengusul BPUM. Berikut contoh format pengusulan yang bisa diajukan oleh lembaga pengusul.

Adapun untuk Lembaga Pengusul Penerima BPUM, Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM di bawah ini:

Pertama, Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah Provinsi dan kabupaten/kota.

Kedua, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Ketiga, Kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Keempat, Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah seperti BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir.

Namun Perlu diingat, bahwa kebenaran data calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Supaya diKetahui bersama cara daftar bantuan UMKM secara online terbaru Mei 2021. Lengkap informasi link pendaftaran UMKM kabupaten/kota.

Namun dari itu sebelum mengetahui bagaimanakah caranyq pendaftaran, maka ada baiknya perlu memahami dulu latar belakang dan apa landasan pelaksanaan program bantuan ini.

Dalam Pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional telah diteken langsung oleh Menteri Teten Masduki.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang Anda bisa akses langsung ke website resmi depkop.go.id.

Cara Daftar Bantuan UMKM Online Terbaru Mei 2021

Lembaga Pengusul Penerima BPUM

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM di bawah ini:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah Provinsi dan kabupaten/kota.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah seperti BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir.

Perlu diingat, bahwa kebenaran data calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Hanya itu saja sama seperti tahun 2020 lalu, penerima diperkirakan harus menunggu beberapa minggu baru bisa lakukan pencairan. Silahkan Anda cek ke bank. Artinya Anda yang sudah pernah menerima tahun 2020, sudah otomatis terdaftar tahun 2021.

Bagi Anda yang baru mengajukan pendaftaran, masih berpeluang menerima bantuan. Sebab pencairan tahap 3 dengan kuota 3 juta pelaku usaha, akan berlangsung pada Mei 2021.

Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Proses Pengusulan dan Penetapan Penerima Bantuan

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada menteri. Kementerian lalu akan melakukan pembersihan data calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM.

Pembersihan data dilakukan melalui penghapusan data calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama atau ganda/ duplikasi dengan calon penerima BPUM yang diusulkan lembaga pengusul lainnya.

Atau juga Nomor Induk Kependudukan tidak sesuai format administrasi kependudukan. Dokumen persyaratannya tidak lengkap. Sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan lembaga kredit lainnya.

Hanya saja sama seperti tahun 2020 lalu, penerima diperkirakan harus menunggu beberapa minggu baru bisa lakukan pencairan. Silahkan Anda cek ke bank. Artinya Anda yang sudah pernah menerima tahun 2020, sudah otomatis terdaftar tahun 2021.

Bagi Anda yang baru mengajukan pendaftaran, masih berpeluang menerima bantuan. Sebab pencairan tahap 3 dengan kuota 3 juta pelaku usaha, akan berlangsung pada Mei 2021.

Sebelum anda mendaftar, harus dipastikan pula mereka memiliki bukti sebagai pelaku usaha mikro melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisa juga memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Dikutip dari laman resmi Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKU antara lain, 

Pertama, anda harus membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

Kedua, disarankan anda mempunyai atau memiliki surat pengantar dari RT/RW. 

Ketiga, lampirkan surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

Keempat, kemudian anda juga melampirkan identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kelima, selain itu anda juga membuat surat pernyataan untuk tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan meterai.

Keenam, lalu fotokan lokasi usaha untuk kebenaran usaha anda.

Ketujuh, kemudian melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Selain itu untuk format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id.

Lalu, Untuk Penerima UMKM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Kemudian selanjutnya, tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD serta tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Dalam mengecek daftar penerima BPUM bisa dilakukan melalui di laman PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk selaku bank penyalur di https://eform.bri.co.id/bpum. Selain itu bisa juga diakses melalui laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai informasi, bagi pelaku UMKM yang menerima KUR tahun ini masih bisa mendapatkan stimulus BPUM tahap 3 Rp 1,2 juta.

Demikian sedikit pembahasan 7++ Cara Lengkap Daftar BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Tahun 2021, semoga bermanfaat dan salam sehat untuk semua!!! Sumber : go-bizz dan cnn