Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar

#5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar

Halo sahabat desa pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kita akan membahas #5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar.

Ternyata Aset Desa musti dikelola dengan baik dan benar, hal ini bertujuan agar mendapatkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk meningkat kesejahteraan bagi warga masyarakat

Namun, sebelum itu alangkah baiknya kita mengenal lebih dahulu tentang aset desa, dan fakta yang berkembang di pedesaan.

Mengenal Aset Desa

Aset desa adalah barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh dengan cara yang sah. Misalnya aset desa yang diperoleh atas beban APBN, melalui pengadaan atas beban APBDesa, diperoleh dari hibah atau sumbangan dan lainnya, serta hasil kerjasama desa. 

Tak hanya itu segala sesuatu yang didapatkan dari pelaksanaan suatu perjanjian atau kotrak dan lainya agar bisa dijadikan kekayaan desa.

Adapun Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa tempat pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan, mata air, pemandian umum dan aset lainnya milik desa sesuai yang ada Di pasal 76 ayat (1) UU 6/2014, seperti disebutkan diatas mungkin menjadi contoh aset desa tersebut mungkin yang sudah ada di desa Anda.

#5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar
ilustrasi pixabay

Aset desa adalah sumber kekayaan keuangan desa menjadi penyokong pendapatan asli desa. Pengelolaan yang baik dan benar aset desa sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan asli desa.

Adanya Inisiatif dalam mengelola aset desa, hak tersebut sudah dilakukan pemerintah desa bahkan jauh sejak Indonesia belum merdeka. 

Akan tetapi agat memperoleh manfaat lebih besar sesuai perkembangan dan tuntutan kehidupan bakalan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, dan ternyata pengelolaan aset desa masih perlu dan harus ditingkatkan.

Nah pada kesempatan kali ini kami akan memberikan #5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar.

Ada 5 trik dalam mengelola aset desa agar dalam semua tahapnya dengan dapat berjalan dengan baik dan benar.

Nah, apabila diperlukan buatlah daftar ceklis mana yang sudah/sedang dikerjakan dan mana yang belum dikerjakan.

Disini kami bersaran  agar menjadikan daftar ceklis adalah suatu keharusan, hal tersebut bakal membantu anda dalam mengingati apa yang sudah dan belum dikerjakan supaya lebih siap dan terfokus pada pekerjaan yang bakal dilakukan.

# 5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar

Mencatat dan Menginventaris Aset Desa

Pada trik ini harap diPastikan aset desa telah dicatat dan diadministrasi dengan baik dan benar. Tak hanya sumber daya alam, namun juga terkait sumber daya lainnya dikelola untuk membangun desa.

Profil desa dapat dijadikan data sekunder, dengan mencantumkan seluruh aset desa.
JiKalau anda belum menambahkan dan mencatat sesuai fakta dilapangan dan menggali data ke masa lalu.

Pada Kenyataannya yang tidak boleh dianggap sepele, yakni mengabaikan bahwa masih banyak ditemukan aset desa berupa tanah atau garapan, tanah bengkok, tanah ulayat, tanah titisara atau apapun itu sering dikorbankan dalam berbagai proyek pembangunan dan atau ditukarguling yang bisa saja merugikan desa.

Bahkan dari zaman dahulu kala, masa pemerintahan dahulu berlanjut masa reformasi, penggunaan tanah desa masih mendominasi proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembukaan perumahan baru, pembangunan pabrik, bahkan penambahan ruas jalan tol.

Mulai dengan cara jual-beli, tukar-guling ataupun diambil begitu saja, pengambil-alihan itu dilaksanakan tidak jarang bisa menimbulkan konflik  masyarakat desa.
Selain itu, kehilangan aset desa juga terjadi karena pengambil-alihan tanah atau lahan desa oleh negara atau korporasi, seperti lahan desa yang dikuasai negara (pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten, bahkan oleh TNI).

Disamping itu juga, aset desa bisa hilang atau dibuat hilang karena dinikmati segelintir orang, dengan apapun cara. 

Mengalih atau menggeser lahan dengan merubah batas adalah cara yang paling banyak dilakukan. Contoh kasus menggarap lahan terlantar menjadi lahan produktif seringkali berujung pengakuan merasa menjadi milik pribadi yang diwariskan dan bahkan diperjual-belikan padahal asal muasal tang tersebut adalah tanah aset desa.

Nah perlu dipahami bersama, agar menghindari penghilangan aset desa sehingga desa mesti menginventarisasikan dan mengadministrasi tanah desa. 

Karena dengan pengadministrasian tanah desa dan aset desa lainnya bakalan melindungi keutuhan dan menjamin manfaat untuk masyarakat secara berkelanjutan.

Lakukan Musyawarah Desa Pengelolaan Aset Desa

Dalam meLakukan musyawarah desa untuk membahas rencana pengelolaan aset desa. Karena Musdes adalah forum permusyawaratan tertinggi di level desa, untuk memutuskan hal-hal yang bersifat strategis, membebani masyarakat dan menyangkut kepentingan orang banyak.

Musdes terkait aset desa setidaknya membahas tentang pengelolaan aset, bagaimanakah aset desa bakal dikelola, lalu siapa-saja dan dengan kriteria seperti apa pengelola yang diperlukan, sepakati dan tentukan hasil pengelolaan aset desa itu untuk apasaja.

Dalam Menentui apa dan bagaimana hasil yang diperoleh dari pengelolaan aset akan digunakan memang perlu dibahas supaya tercapai pengelolaan aset yang berkelanjutan bukan terkait masalahnya yang malah berlanjut.

Meski demikian, seorang Kepala Desa mempunyai wewenang dan menjadi pemegang kekuasaan untuk mengelola aset desa, akan tetapi dalam pelaksanaanya tetap juga harus diatur dengan Perdes yang telah disepakati bersama BPD.

Lindungi Aset Desa dengan Peraturan Desa (PERDES)

DALAM melindungi aset desa, Peraturan Desa perlu ditetapkan karena itu sebagai regulasi yang akan menjaga dan menyelamatkan aset desa. Desa harus menetap kan payung hukum tentang pengaturan, pengurusan/pengeloaan, pangalihan dan pengawasan aset desa.

Dalam Penetapan Perdes tentang aset desa juga penting supaya aset desa bisa dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat bagi warga desanya.

Di Perdes aset desa setidaknya boleh mengatur, ruang lingkup, pengelolaan, pengalihan dan pengawasan aset desa.
Ruang lingkup mengatur cakupan sumberdaya alam dan bukan sumber daya alam sebagai aset desa yang diatur.

Disamping itu juga, Pengelolaan mengatur tatakelola sumber daya aset desa dari pengelola, tatacara pengelolaan, penentuan hasil aset desa.

Pengalihan aset desa berisi mengatur tatacara pengalihan misalnya untuk penyertaan modal, tukar guling ataupun pengalihan dengan cara lain yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku di atasnya.

Pengawasan mengatur siapa dan bagaimana pengawasan dilakukan agar peraturan desa dimaksud dapat dijalankan dan dilaksanakan terbebas dari penyimpangan lainnya.

Kelola secara profesional dan akuntabel.

Dalam hal Pengelolaan aset desa secara profesional mulai dari Perdes yang mengatur dan memastikan Perdes tersebut sesuai dan tidak bertentangan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Kemudian, Adanya lembaga yang mengelola dan menempatkan orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai. 

Lebihlanjut terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga pengelola aset desa dan dibuatnya standar operasional prosedur pengelolaan aset desa.

Lembaga yang mengelola aset desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa sebagai turunan Perdes aset desa. Musdes juga bisa menetapkan Bumdes menjadi pengelola. Bumdes merupakan lembaga yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang jelas dan merupakan lembaga perekonomian di desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga Susunan pengurus lembaga dan SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) pengelolaan aset desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Gunakan untuk Pemenuhan Hak-Hak Warga

Dalam menggunakan pemenuhan hak warga ini memiliki Tujuan paling mendasar pengelolaan aset desa adalah untuk mensejahterakan warga desa dengan cara memanfaatkan sebesar mungkin untuk memenuhi hak-hak warga.

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai #5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar, semoga postingan mengenai #5 Trik Lengkap Mengelola Aset Desa Dengan Baik dan Benar bisa bermanfaat dan salam merdesa.