Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Terbaru] Permendikbud No 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

MEDIABRITA - Pemerintah melalui Mendikbud menerbitkan Peraturan terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

Peraturan tersebut sebagaimana diubah oleh Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

Didalam Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah terdapat sejumlah perubahan seperti pada Pasal 1, 8, dan 17. Selain itu juga terdapat perubahan Ketentuan Lampiran I, II dan III.

Ilustrasi

Adapun tujuan dari Permendikbud 7 tahun 2021 Tersebut adalah sebagai wujud melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan adanya perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sehingga perlu dilakukan perubahan pedoman atau JUKNIS terhadap penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Kemudian yang menjadi Latar Belakang Pertimbangan Permendikbud 7 tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, bahwa untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan perubahan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah;

Kedua, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sehingga perlu diubah;

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;

Tak hanya itu, Dasar hukum Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah diantaranya sebagai berikut :

Pertama, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kedua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Keempat, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

Kelima, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

Sedangkan, Isinya dari Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah, yang merupakan salinannya adalah sebagai berikut :

Perubahan pada Pasal I, Dalam bunyi Pasal 1 terdapat perubahan yakni ;

  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  • Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  • Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  • Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

Perubahan Pasal 8 diubah ketentuan nya sehingga berbunyi sebagai berikut:

  • Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  • Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus.
  • Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
  • Laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.
  • Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  • Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, Demikianlah pembahasan isi dari Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 12 Maret 2021 di Jakarta.

Sedangkan Permendikbud tersebut juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.

AMBIL DISINI, Permendikbud 7 tahun 2021, Format Pdf