Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2021, Downlod Disini!

MEDIABRITA - Seperti diketahui bersama bahwa untuk penggunaan Dana Desa pada 2021 yang bakal dikucurkan sekitar Rp72 triliun akan diprioritaskan pada Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Tentunya dengan hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

Ilustrasi

Lebih lanjutnya, Mendes Halim menjelaskan bahwa adapun terdapat 3 (tiga) fokus anggaran dana desa tahun 2021, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDes Bersama.

Sanksi Desa yang tidak memberikan BLT Desa di tahun 2020

Adapun Desa baik Pemerintah Desa yang tidak memberikan dengan mengalokasikan bantuan langsung tunai atau BLT Desa selama 9 bulan pada tahun 2020, bakalan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021.

Namun demikian berkenaan sanksi ini bisa dikecualikan pabila berdasarkan hasil musdesus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukupan anggaran setiap bulannya.

Hasil musdesus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pengenaan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan cara menandai pada Desa yang akan salur tersebut dalam aplikasi OMSPAN

Sanksi Bagi Desa yang tidak memberikan BLT Desa di tahun 2021

Adapun Desa atau Pemerintah Desa yang tidak mengalokasikan bantuan langsung tunai atau BLT Desa selama 12 bulan tahun 2021, bakalan dikenakai sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.

Pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musdesus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musdesus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan kepala desa disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II pada tahun anggaran 2022.

Nah, bagi sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, yang saat ini sedang membutuhkan materi sosialisasi tentang kebijakan dana desa tahun 2021, agar lebih memahaminya, anda bisa mendownload dibawah ini.

Demikian pembahasan terkait kebijakan dan desa tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan salam merdesa tetap semangat dan sehat selalu. Amin.

AMBIL DISINI SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA Tahun 2021