Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

MEDIABRITA - TERBARU Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA yang baik, Seiring telah diputuskan tentang penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

Hal ini karena Yayasan Harapan Kita selaku pengelola sebelumnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

Yayasan Harapan Kita setelah penguasaan dan hak pengelolaan TMII berakhir dengan Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Meskipun begitu, Yayasan Harapan Kita sekarang memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara, dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ilustrasi MEDIABRITA

Padahal Sebelum dilakukan serahterima dari Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretaris Negara dalam Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita memiliki sejumlah larangan diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah;

Kedua, dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan

Ketiga, wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

Sementara itu,. Dalam Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini berlaku.

Lalu kemudian, pihak Kementerian Sekretaris Negara dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah membentuk tim yang memiliki tugas untuk:

PerTama, menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;

Kedua, mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman MiniIndonesia Indah;

Ketiga, mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola Taman Mini Indonesia Indah; dan

Keempat, melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

PP atau Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Selain itu juga, PP atau Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 1 April 2021.

Hal inj dimaksudkan Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88.

Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

Latar Belakang PP no 19 Tahun 2021

Dasar Pertimbangan dalam Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah adalah sebagai berikut ;

Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, Taman Mini Indonesia Indah yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta beserta segala bangunan-bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik negara;

Kedua, bahwa dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;

Dasar Hukum Perpres 19 tahun 2021

Landasan Hukum Perpres 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah adalah sebagai berikut;

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977

Demikianlah sedikit pembahasan tentang PP no 19 tahun 2021 tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, semoga bermanfaat dan salam sehat. Sumber : jogloabang

By. MEDIABRITA

AMBIL DISINI PP 19 THN 2021 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN MINI