Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Disini!, Surat Himbauan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H Dalam Situasi Covid19

MEDIABRITA - Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah /2021 Masehi, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan Surat Himbauan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H dalam situasi terjadinya wabah coronavirus desease 2019 (Covid19).

Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh PLh. Bupati Mohamad Zen, pada 8 April 2021 yang lalu.

Surat Himbauan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.

Selain itu, juga merujuk himbauan MUI Kabupaten Tasikmalaya, nomor 11/DP.K TSM/IV/2021, lalu Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep.23-BPBD/2021 tentang pembentukan komite kebijakan, satuan tugas penanganan coronavirus desease 2019 dan satuan tugas pemulihan ekonomi daerah kabupaten Tasikmalaya dan Keputusan Bupati Tasikmalaya nomor 360/Kep.68-BPBD/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial akal. Besar secara proporsional dalam rangka penanganan coronavirus desease 2019.

Ilustrasi : Surat Himbauan Bupati

Berikut rincian isi surat himbauan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, Kepada umat Islam kecuali yang berhalangan sesuai syar'i yang dibenarkan wajib melaksanakan ibadah sesuai hukum syariah dan tatacara ibadah yang ditentukan agama.

Kedua, Sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga inti.

Ketiga, Dalam hal kegiatan buka bersama harus dibatasi kehadirannya 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Keempat, Pengurus masjid, mushola dan pesantren dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan ketentuan ;

a. Shalat wajib, shalat tarawih, dan witir, tadarus Al-Quran dan itikap didalam masjid serta peringatan Nuzulul Qur'an dengan pembatasan kehadiran sebanyak 50% dari kapasitas masjid dan mushola dengan menerapkan protokol Kesehatan secara baik dan benar dengan tetap;

  • Menjaga jarak minimal 1(satu) meter.
  • Mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudhu.
  • Membawa alas sujud masing-masing.
  • Menggunakan masker
  • Tidak bersalaman/bermushofahah, bersentuhan anggota badan.

b. Pengajian,ceramah, tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi selama 15 (limabelas) menit.

c. Kegiatan pesantren kilat/pasaran boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan jarak minimal 1(satu) meter dengan jumlah peserta dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.

d. Bagi peserta didik dianjurkan untuk Mengikuti kegiatan pesantren kilat di pesantren terdekat.

Kelima, Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan dan hasil ketetapan ormas Islam.

Keenam, Kegiatan pengumpulan dan penyaluran dan penyaluran ZIS (Zakat, Infak dan Shodaqoh) serta zakat fitrah yang dilaksanakan BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus memperhatikan protokol kesehatan.

Ketujuh, Para muabligh agar menjaga ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathoniyah dan bashariyah, dengan tidak mempertentangkan khilafiah serta memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, Akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan Sunnah serta memberikan edukasi tentang pencegahan Covid19.

Kedelapan, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Kecuali jika terjadi peningkatan kasus Covid19 berdasarkan evaluasi dari satuan tugas penanganan Covid19 kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Surat Himbauan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H dalam situasi terjadinya wabah coronavirus desease 2019 (Covid19), ditujukan kepada seluruh warga masyarakat yang berada di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa barat.

Nah, bagi sahabat pembaca MEDIABRITA yang ingin memilikinya atau mendownload silahkan di bawah artikel ini.

Semoga dengan adanya surat Himbauan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan maslahat oleh semua warga masyarakat. Salam sehat dan selamat menjalankan ibadah puasa 1442 H semoga mendapat amal ibadah yang berlipat ganda. Amin.

AMBIL DISINI SURAT HIMBAUAN BUPATI TASIKMALAYA TENTANG PELAKSANAAN IBADAH PUASA DIMASA PANDEMI COVID19