Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DONLOD! Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, Format Pdf

MEDIABRITA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menentukan sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan yaitu tanggal 12 Mei 2021 Hari Rabu sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sedangkan pada tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Selain itu, dengan terbitnya Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 memiliki tujuan adalah diharapkan adanya efisiensi dan efektivitas hari kerja lalu memberikan petunjuk terkait pedoman l instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Dalam Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 mempunyai sejumlah alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Tak hanya itu juga, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, Keppres Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tangal 9 April 2021 di Jakarta. Dan berlaku sejak ditandatanganinya.

Ilustrasi

Adapun latarbelakang Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, adalah sebagai berikut ; 

Pertama, bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021;

Kedua, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

Ketiga, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021;

Dasar Hukum Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, adalah:

Pertama, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

Adapun terkait Isi Keppres Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Yaitu isi Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, bukan format asli.

Bahwa untuk cuti bersama tahunan pegawai negara sipil atau ASN yaitu pada 12 Mei 2021 yaitu cuti lebaran atau idul Fitri, sedangkan 24 Desember 2021 hari Jumat sebagai cuti Bersama hari Natal.

Nah bagi anda yang saat ini membutuhkan Keppres Cuti Bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 bisa mendownload nya dibawah artikel.

Demikianlah pembahasan terkait Keppres terkait cuti bersama ini Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu buat anda semua.

AMBIL DISINI, Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, Format Pdf