Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Tahun 2021 Bakal Cair Hari Ini, Namun Sayang Yang Terakhir!

Mediabritarakyat - Bantuan Sosial Tunai atau biasa disebut BST Rp3OO.OOO dari pemerintah pusat bakal kembali cair.

Namun meskipun demikian sayang beribu sayang bahwa, Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut adalah yang terakhir diberikan pemerintah pusat untuk membantu dampak dari pandemi covid-19.

Hal itu seperti disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W Manalu mengatakan, Uang Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 rb dari Kemensos hanya disiapkan sampai dengan bulan April 2O21 saja.

Dengan Dana bantuan sebesar total Rp12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 1O juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 4 (empat bulan), sejak awal Tahun 2O21, yakni Januari, Februari, Maret dan April.

Rncana seperti biasa Akni Per Kepala Keluarga bakal menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp3OO ribu setiap bulannya sampai bulan April tahun 2O21. 

Selain itu, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut merupakan bantuan terakhir dari pemerintah. Selanjutnya pemerintah akan memfokuskan bantuan untuk pelaku usaha berskala mikro.

Penyaluran bantuan Pemerintah Pusat

"Enggak ada anggarannya untuk itu," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (31/3/2O21).

Kemudian daripada itu, Risma juga mengatakan salah satu alasan tak akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.

Meski begitu Mensos, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal.

"Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai)," kata Risma.

BST Rp300 ribu tidak bakal diperpanjang

Sementara itu, Kementerian Sosial menyatakan bansos tunai Rp3O0 ribu tidak akan diperpanjang. Dengan demikian, bansos tunai akan berakhir pada April 2O21.

Enggak ada anggarannya untuk itu," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (31/O3/2O21).

Eiittzzz, masyarakat yang masih membutuhkan bantuan, nantinya mendapatkan BLT lainnya seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) senilai Rp2OO ribu.

"Jikalau di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk bantuan pangan non-tunai (BPNT)," kata Risma.

Lebih lanjut, Menteri Sosial atau Mensos Ibu Risma memaparkan bahwa, salah satu alasan tak akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro, sehingga menurut dia, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal.

Namun di saat awal hal senada dikatakan, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W Manalu mengatakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial hanya disiapkan sampai April 2O21.

Dengan Dana sebesar total Rp12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 1O juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama empat bulan, sejak awal Tahun 2O21.

Nantinya Per-PKM menerima bantuan tunai sebesar Rp3OO.OOO setiap bulannya sampai April 2O21. Penyaluran BST dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Dilain jenis bantuan katakanlah bantuan sosial PKh, untuk warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Namun berbalik arah, banyak warga yang ternyata masih mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) . 

Sementara Itu, waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) .

Nah bagi kasus yang demikian, harap ber Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar penerima PKH. 

Pasalnya Bisa jadi miskin beneran karena ucapan adalah do'a. Selain itu juga, jika terbukti mencurangi PKH mereka terancam pidana dan denda banyak.

Sebelumnya sih, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) . 

Hal tersebut diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 5O juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5OO juta. Dikutipdari berbagai sumber terpercaya.