Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓AMBIL DISINI! PERMENKUMHAM NO 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN HUKUM

MEDIABRITA - Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. 

Selamat datang di blog MEDIABRITA. Setiap permasalahan tentu ada yang namanya bantua hukum, juga tentunya ada Standar Layanan Hukumnya. 

Standar Layanan Hukum atau disingkat Starla Bankum ialah merupakan sebuah tolok ukur yang dipakai atas pedoman untuk memberikan layanan Bantuan Hukum. 

Nah kenyataan nya Starla Bankum ini sudah diatur berdasarkan Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. 

Mengenal Bantuan Hukum, Pemberi, dan Penyelenggara Bantuan Hukum

Bantuan Hukum ialah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara gratis kepada Penerima Bantuan Hukum.

Tak hanya itu juga, sebagai Pemberi Bantuan Hukum pun harus mempunyai standar layanan atau standar operasional yang dikenal dengan Stopela Bankum

✓AMBIL DISINI! PERMENKUMHAM NO 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN HUKUM
Ilustrasi

Selain itu, Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum menyebutnya sebagai Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum.

Kemudian disebutkannya Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum.

Kemudian, ada namanya Penyelenggara Bantuan Hukum merupakan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum. 

Sementara itu, Penerima Bantuan Hukum ialah orang atau kelompok orang miskin. Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Meskipun demikian, Starla Bankum digunakan di dalam Pasal 2 Permenkumham 4 tahun 2021.

Pasal tersebut membahas tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yaitu bahwa untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum.

Oleh karenanya, Menkumham telah menetapkan Starla Bankum atau Standar Layanan Bantuan Hukum yang meliputi Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi, tak hanya itu dalam rangka Pembinaan Starla Bankum dilakukan Menteri melalui Kepala Badan.

Lebih lanjut, Mengenai Hak Pemberi Bantuan Hukum dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum adalah dalam rangka penerapan Starla Bankum seperti :

Pertama, untuk memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah maupun dari Instansi lainnya;

Kedua, untuk mendapatkan dokumen identitas, keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum;

Ketiga, untuk mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum;

Keempat, unutk menerima salinan dokumen yang terkait dengan perkara dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan

Sumber anggaran bantuan hukum

  • Sumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Sumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
  • Sumber dari sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sumber ada juga namnya Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum adalah dalam rangka penerapan Starla Bankum adalah:

Dapat memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana Bantuan Hukum;

Memberikan assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi;

Kemudian dalam menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lalu, dapat memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses;

Selain itu, tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum;

Kemudian, tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan Bantuan Hukum;

Lalu, dalam membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum yang meliputi:

Stopela Bankum; dan

informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku, dan sejenisnya), dan

menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.

Hak Penerima Bantuan Hukum

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, menyebut bahwa dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum memiliki hak:

Akan mendapatkan informasi dan penjelasan baik lisan maupun tertulis tentang tata cara pemberian bantuan hukum, Starla Bankum, proses hukum yang dihadapi, perkembangan perkara, hak sebagai Penerima Bantuan Hukum serta bentuk layanan dan alur layanan yang diterima;

Akan mendapatkan layanan Bantuan Hukum sejak permohonannya diterima hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai Starla Bankum, kode etik advokat, kompetensi Pelaksana Bantuan Hukum dan nilai organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan asas pemberian Bantuan Hukum;

Akan mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;

Kemudian akan dilibatkan, didengar dan dimintakan persetujuannya atas setiap langkah hukum yang diambil dalam setiap proses perkara yang dihadapi;

Lalu, melakukan penilaian atas layanan Bantuan Hukum yang diterima; dan

Tak hanya itu saja, juga akan melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum.

Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Hal tersebut terdaftar pada Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, menyebut bahwa dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum memiliki kewajiban:

bersikap kooperatif dan komunikatif dalam membantu penanganan perkara;

mengikuti peraturan dan tata tertib yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum; dan

memberikan data, informasi, keterangan, dan salinan dokumen dengan jujur dan selengkapnya terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi.

Kemudia, Penerima Bantuan Hukum dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Starla Bankum. 

Penilaian Penerima Bantuan Hukum terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum dan Penyelenggara Bantuan Hukum.

Jika Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum. Pengaduan dapat dilayangkan pula oleh pihak lain yang memiliki kepentingan.

Pengaduan Penerima Bantuan Hukum menurut Pasal 6 Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dapat dilayangkan kepada:

Pemberi Bantuan Hukum dengan tembusan kepada Panitia Pengawas Daerah dan Penyelenggara Bantuan Hukum; atau

Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah.

Selanjutnya Kepala Badan menyusun pedoman penanganan terhadap pengaduan untuk diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum itu sendiri. 

Apabila pengaduan disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada Penerima Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum. 

Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak menerima hasil penanganan pengaduan, Penerima Bantuan Hukum dapat mengadukan kepada Penyelenggara Bantuan Hukum.

Pelanggaran atas penerapan Starla Bankum dikenai Sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Starla Bankum ini. Dalam hal ini Menteri dan/atau Penyelenggara Bantuan Hukum dapat menjatuhkan sanksi apabila ada pelanggaran terhadap penerapan Starla Bankum.

Pedoman Starla Bankum ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pedoman Starla Bankum didalamnya memuat tentang Starla Bankum litigasi, Starla Bankum nonlitigasi, dan pembinaan. Pembinaan dalam Pedoman Starla Bankum meliputi asistensi, penilaian, pengaduan, dan sanksi.

Untuk memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum menyusun dan menerapkan Stopela Bankum yang berpedoman pada pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum. Pemberi Bantuan Hukum dapat mengembangkan Stopela Bankum untuk menampung kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum.

Latar Belakang Permenkumham 4 tahun 2021

Dasar Pertimbangan Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum adalah:

bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas;

bahwa untuk menjamin pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara berkualitas dan memenuhi asas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar layanan bantuan hukum yang dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;

Dasar Hukum Permenkumham 4 tahun 2021

Landasan hukum Permenkumham 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum adalah:

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Standar Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Starla Bankum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum.

Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Panitia Pengawas Daerah adalah unit kerja khusus di bawah koordansi kantor wilayah hukum dan ham yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kepala Badan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, Menteri menetapkan Starla Bankum.

Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Starla Bankum litigasi; dan
  • Starla Bankum nonlitigasi.
  • Terhadap pelaksanaan Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan.

Demikian pembahasan tentang Permenkumham 4 tahun 2021 semoga bermanfaat dan salam sehat.

AMBIL DISINI PERMENKUMHAM NO 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN HUKUM

Terimakasih ; MEDIABRITA 

Sumber : Jogloabang.com