Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓Terbaru, Gaji Kepala Desa, Sekdes, dan Aparatur Desa Pada Tahun 2021

Mediabritarakyat - Banyak yang bertanya berapa sih gaji seorang kepala desa, sekdes dan perangkat Desa? Hal ini sebenarnya sudah diinformasikan oleh pemerintah sejak tahun 2019 yang lalu bahwa gaji aparatur desa setara dengan PNS golongan 2.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selain itu, pemerintah dipandang perlu untuk memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (kuwu), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa kaur kasi dan Punuh, dengan penyesuaian ini penghasilan tetap atau siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lain bisa menjadikan motivasi agar bisa semangat dalam mengabdi masyarakat nya.

Nah maka dari didasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, pemerintah lalu mengubah beberapa ketentuan dalam PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Ilustrasi

Meski demikian kemudian pemerintah sesuai pertimbangan tersebut pada 28 Februari 2O19, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Dalam Peraturan Pemerintahan mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.64O,OO setara 12O% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Kedua besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO setara 11O% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

Ketiga besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.2OO,OO setara 1OO% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“kemudian hal Anggaran Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19.

Sementara itu, Menurut Pasal 81A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 disebutkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 

Selain itu juga jika Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran Siltap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2O2O. Sumber: kominfo.go.id