Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PAHAMI, Petunjuk dan Teknis Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021

Mediabritarakyat - Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran nomor: 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021

Namun sebelum itu, halo sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air? Apa kabarnya? Semoga sehat dalam menjalankan aktivitas nya. Oiya jangan lupa minum kopi woy ngopi ngopi, biar seger kerjanya. Hehe.

Gambar hanya ilustrasi


Baiklah kali ini kita akan membahas tentang JUKNIS pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGs desa taun 2021.

Surat edaran nomor: 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa Membangun, Permendesa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sedangkan untuk Waktu pelaksanaan yaitu mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai kemudian Pelaksana Kelompok Kerja Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan I Lain-Lain, Petunjuk pendataan secara lengkap terdapat pada Surat Pit. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi No 5/PR.03.01/II1/2021 tertanggal 1 Maret 2021.

AMBIL DISINI JUKNIS Pemutakhiran Data Idm Berbasis SDGS Desa Tahun 2021