Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGAGETKAN! Ada 14 Poin Perubahan Pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 dari Permendesa PDTT No 19 Terbaru Ini.

Mediabritarakyat - Peraturan Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Halo sahabat perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia, apakabarny? Semoga sehat selalu ya? Jangan lupa minum kopi dulu biar seger kerjanya hejehe

Ilustrasi juraganberdesa
Baiklah kali ini kita akan membahas tentang Permendesa PDTT 19 tahun 2020 yang cukup mengagetkan, kenapa? Pasalnya pasar tersebut merupakan tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Disini Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Download Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, belum lama Ternyata sudah diganti lagi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diubah. 

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. 

Pasalnya dalam Perubahan tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa memiliki harapan untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Maka dari itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. 

Nah disini tidak tanggung tanggung ada sebanyak 14 poin perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Desa.

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. 

Diantaranya adalah Pasal 1, Pasal 2, Penambahan Pasal 2A, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 1O, Penambahan Pasal 1OA dan Pasal 1OB, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Penambahan Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 3O, dan Penambahan Pasal 3OA.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2O2O di Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada tanggal 18 Desember 2O2O di Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diundangkan pada tanggal 22 Desember 2O2O di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Permendesa PDTT 19 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1569.

AMBIL DISINI Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2O2O