Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Penanganan Pandemi COVID-19 Paling Sedikit 8 Persen

Mediabritarakyat - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengalihkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) TA 2021. 

Hal ini bertujuan untuk menambah anggaran penanganan pandemi virus COVID-19 atau corona yang masih merebak hingga saat sekarang ini.

Menkeu Sri Mulyani/Kontan.co.id

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti lanjutnya, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 8 Februari 2021 kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut berisi himbauan terhadap pemda untuk realokasi dan refokusing dari penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8% dari anggaran tahun 2021.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021, Kemenkeu mengalokasikan DAU dan DBH masing-masing sebesar Rp 390,29 triliun dan Rp 101,96 triliun

Sejingga, melansir Kontan.co.id, setidaknya pemerintah pusat mempunyai dana anggaran sebesar Rp 39,38 triliun untuk penangan pandemi virus corona dari realokasi TKDD.

“ penanganan covid di daerah termasuk operasionalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menjadi tanggung jawab daerah dan dukungan terhadap kelurahan dalam penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya misalnya pendirian posko dan lain-lain,” kata Astera kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).

Lebih lanjut Astera menambahkan, upaya lain pemerintah pusat yakni mengimbau pemda agar dana insentif daerah (DID) juga dapat digunakan minimal 30% untuk bidang kesehatan dan pelindungan sosial di daerah.

“Dana desa juga untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa dan sebesar 8% untuk penangan pandemi covid di desa melalui desa tanggap covid secara menyeluruh mulai pengadaan posko, tempat isolasi, dan juga kegiatan tracing dan testing,” jelas Astera.

Meski nwgitu, pemerintah pusat juga mendorong agar dana alokasi khusus (DAK) fisik dilakukan seoptimal mungkin melalui padat karya dan penggunaan bahan baku lokal. Harapannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan adanya kebijakan tersebut maka resiliensi daerah akan semakin kuat dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tentunya justru akan mendorong ekonomi daerah tetap tumbuh mengingat space dari TKDD yang lain masih cukup besar,” kata Astera.

Sementara itu, Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menanggapi positif upaya realokasi bagian dari TKDD oleh pemerintah pusat. Sebab, dalam situasi pandemi yang berlangsung sejak tahun lalu ini, banyak pemda yang juga bingung membelanjakan dana dari pusat.

“Jadi realokasi TKDD dan sebelumnya realokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sudah tepat, karenanya paling tidak pemerintah pusat itu duitnya ready secepatnya. Tapi terpenting digunakan untuk kesehatan, perlinsos, dan UMKM,” kata Teuku kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).  Sumber kontan.co.id

Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021

Berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

SE tersebut Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Februari 2021 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Ditandatangani secara elektronik Astera Primanto Bhakti.

Ambil Disini : Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi COVID-19