Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[SIMAK Perpres No 14 Tahun 2021] ✓Menolak Divaksin Covid19, Kini Bakal Dikenakan Sanksi, Mulai Ditundanya Bansos Hingga Denda

Mediabritarakyat -- Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru baru menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dalam Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.

Di Dalam Peraturan Presiden RI Perpres yang ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Berikut bunyinya pasal 13A ayat (4) sebagai berikut "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," dikutip dari tribunnews.com dari Perpres tersebut,  Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: 1,5 Jam Petugas Rayu Pasien Covid-19 di Bojonegoro yang Kabur, Sembunyi di Gorong-gorong

Nah, dalam perpres tersebut Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.

Salahsatunya yaitu Seperti penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Nah lainnya juga, seperti penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Oleh karenanya, untuk masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.

Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Selain itu berupa sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulanganCovid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

Meski begitu, ada Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.

Untuk Perpres tentang vaksinasi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Ilustrasi/republik.co.id

Ambil Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Disini

Sumber: tribun

Penulis: Taufik Ismail

Editor: Theresia Felisiani