Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[MINAT] Perdes Tentang Pelestarian Dan Penguatan Budaya Dan Adat Istiadat, Silakan Ambil Disini!

Mediabritarakyat - Perdes Tentang Pelestarian Dan Penguatan Budaya Dan Adat Istiadat ditetepkan berdasarkan dasar hukum Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

ilustrasi/juraganberdesa

Maksud dan Tujuan Pelestarian dan Pemberdayaan Adat Istiadat

A. Maksud dan Tujuan

Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud bertujuan :

  1. agar Adat Istiadat dan Lembaga Adat lestari, kukuh dan dapat berperan aktif dalam pembangunan;
  2. melindungi  terwujudnya pelestarian kebudayaan sedaerah baik dalam upaya memperkaya kebudayaan daerah maupun dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan nasional;
  3. terciptanya Kebudayaan Daerah yang menunjang Kebudayaan Nasional dengan nilai-nilai luhur dan beradab agar mampu menyaring secara selektif terhadap nilai-nilai budaya asing;
  4. terwujudnya kondisi yang dapat mendorong peningkatan peranan dan fungsi adat istiadat dan lembaga adat dalam upaya  sebagai berikut :

  • meningkatkan harkat dan martabat masyarakat dalam memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa;
  • meningkatkan kerja keras disiplin dan tanggung jawab sosial, menghargai prestasi, berani bersaing, mampu berkerja sama dan menyesuaikan diri serta kreatif untuk memajukan kehidupan masyarakat;
  • mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa dan pada semua tingkat pemerintahan;
  • 5. Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat  mendorong terciptanya :

  • Sikap demokratis adil dan obyektif di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat;
  • Keterbukaan budaya terhadap pengaruh nilai–nilai budaya daerah lain dan budaya asing yang positif;
  • Integritas Nasional yang makin kukuh dengan kebhinekaan bangsa.

Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dilakukan melalui pengembangan budaya seni, pembakuan nilai-nilai adat, peningkatan pengetahuan seni, sosialisasi nilai-nilai adat kepada generasi muda. 

Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dilakukan Pemerintah melalui fasilitasi peningkatan keterampilan masyarakat, fasilitasi  pengembangan kepemimpinan, fasilitasi pelaksanaan pagelaran budaya seni, fasilitasi  pembakuan nilai-nilai adat, fasilitasi peningkatan pengetahuan seni , fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pelaksanaan  nilai-nilai adat kepada generasi muda dan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat yang masih hidup tetapi kurang berkembang. Guna memantapkan pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan serta perlindungan adat istiadat dan Lembaga Adat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa menunjang tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan Lembaga Adat.

Maksud dan Tujuan Penguatan Kapasitas Lembaga Adat

A. Maksud dan Tujuan

Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini, sebagai berikuit :

  • Memberikan arah kebijakan pelaksanaan penataan, pengelolaan dan pemberdayaan  Lembaga  Adat di Jawa  Timur, selanjutnya sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Pembinaan dan Penguatan Kapasitas  serta Pelestarian Lembaga Adat;
  • Memberikan arah kebijakan pengembangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam memfasilitasi penataan, pengelolaan dan pemberdayaan serta pelestarian  Lembaga Adat melalui berbagai bentuk program/kegiatan pembinaan dengan pendidikan dan pelatihan, pendampingan, bimbingan teknis, bantuan keuangan dan pengawasan,   maupun   pemberian   penghargaan   atas   prestasi Lembaga Adat;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Lembaga Adat sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Lembaga Adat merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.

Keberadaan Lembaga Adat juga berfungsi mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. 

Keberadaan lembaga adat menjadi sangat penting guna kelestarian kebudayaan dan juga adat istiadat. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberdayaan lembaga adat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta aturan pelaksanaannya guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur memiliki kegiatan penguatan kapasitas lembaga adat.

Berikut ini kami akan membagikan secara gratis contoh Perdes Tentang Pelestarian Dan Penguatan Budaya Dan Adat Istiadat.

AMBIL DISINI CONTOH PERDES TENTANG PELESTARIAN DAN PENGUATANBUDAYA DAN ADAT ISTIADAT.

Demikian tentang tersebut diatas semoga bermanfaat dan akir kata salam merdesa!!