Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengelola Pemerintahan Desa Yang Baik Terbaru - [Lembaga Survei Nasional]

Mediabritarakyat -- Didalam ruang lingkup desa pasti mempunyai sejumlah persoalan. 

Namun, menurut penggiat desa LSN Syarief Aryfaid, sebenarnya yang menjadi persoalan mendasar yang di hadapi oleh desa-desa adalah proses penataan administrasi pemerintahan desa yang berjalan lamban.

Karena hal ini tentu saja tanggungjawab bersama baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski begitu, ada beberapa tantangan yang terbesar antara lain, terbatasnya kapasitas dan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan desa.

Sehingga, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang sulit.

Disamping itu, belum optimalnya koordinasi baik dari Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam pembinaan Desa.

Kemudian, banyak serta sering gonta-ganti regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur desa.

Meski demikian UU Desa, bisa dikatakan sebagai solusi, jalan pilihan untuk mendekatkan negara dengan warganya (desa).

Sehingga, Desa dengan segala potensinya, arah tujuan yang hendak dicapai demi kesejahteraan dan keadilan sosial dan ekononi.

Meski begitu, untuk mencapai tujuan tersebut, ternyata dihadapkan berbagai persoalan dan tantangan.

Ilustrasi/juraganberdesa.com

Hal itu, baik yang bersumber dari eksetrnal (supra desa), maupun yang berasal dari internal desa. 

Sebagai contoh, salahsatu persoalan dan tantangan yang perlu diatasi adalah, terkait mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara khusus pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Agar pentingnya bersinergi melakukan revitalisasi penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek penamaan dan kodefikasi desa, aspek kewilayahan (batas dan peta desa), aspek kewenangan desa dan produk hukum desa, serta aspek manajemen pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa seluruh aspek penataan administrasi pemerintahaan atas, sehingga seringkali menimbulkan persoalan di desa.

Seperti masalah konflik batas wilayah, ketidakjelasan aspek kewenangan dan produk hukum desa, dan lainya. 

Pada pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sekaligus menjadi institusi terdepan untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat di Indonesia. 

Yaitu mengingat pentingnya peran desa, serta suatu keharusan pemerintah, guna merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penataan administrasi kewilayahan pemerintahan desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, mempunyai peranan yang sangat strategis, tidak hanya aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Namun juga sebagai lokomotif pembangunan bangsa dan negara. Bila dicermati, hampir sebagian besar kebijakan bermuara dan tidak akan terlepas dari peran desa dan pemerintah desa. 

Disamping itu, Desa (bagi mereka yang paham substansi berdesa), merupakan potensi dan kekuatan, yang mampu menjadi tempat penting dalam mewujudkan kedaulatan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan politik. 

Cerita negara dibangun dari desa, bukan hal yang mengada-ada, akan tetapi cerita tersebut ditempatkan pada terlaksananya konsolidasi kebijakan dan program strategis desa membangun Indonesia. 

Nah, demikianlah cita-cita yang melatarbelakangi lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa juga sering mendapat julukan sebagai garis terdepan pemerintahan

Maka dari itu, secara empiris desa bersentuhan langsung dengan kepentingan, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat setempat. Makanya kedudukan desa sangat strategis karena secara langsung membentuk citra Pemerintah.

Dalam tanggungjawab Daerah

Posisi desa yang strategis karena kewenangan yang dimilikinya, seringkali disalahartikan oleh supra desa, khususnya para birokrat dan elit politik di daerah.  

Kelompok tersebut menganggap bahwa desa sudah “punya segalanya” yang berakibat posisi desa menjadi “out of the pilot” dan seringkali menjadi “ladang” birokratisasi oleh para birokrat.

Pemerintah daerah seharusnya secara konstitusi memiliki tanggungjawab dan peran strategis dalam mewujudkan kesajahteraan masyarakat desa. 

Maka sudah barang tentu dalam menyusun dan melaksanan berbagai program, kebijakan yang terkonsolidir dan bersinergi dengan desa.

Juga termasuk bertanggungjawab dalam melakukan penataan administrasi di wilayah desa, serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi aparat penyelenggaraan pemerintahan desa dan masyarakat desa.

Diharapkan, melalui program penataan administrasi wilayah desa, pemerintah daerah dapat memiliki komitmen menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri dan sejahtera.

Dengan melalui pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharan hasil pembangunan desa. 

Manfaat untuk jangka pendek yang bakal dirasakan oleh pemerintah dan desa terkait melalui program tersebut, adalah pemerintah daerah dan desa memiliki basis data yang akurat dan terukur dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.

Selanjutnya, Pemerintah daerah juga sangat penting melakukan sinergi dan konsolidasi program yang berkelanjutan antara desa dan pemerintah daerah.

Hal ini, berguna untuk mendorong percepatan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dan tetap memperhatikan perubahan regulasi nasional, seperti adanya perubahan regulasi serta penerbitan regulasi baru dari pusat melalui Kemendagri).

Karena menurut data, telah menerbitkan 17 peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni 5 permendagri di tahun 2014, kemudian 4 permendagri di tahun 2015, dan 6 permendagri di tahun 2016. 

Tak hanya itu, pada Tahun 2017 juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa serta beberapa perumusan kebijakan terkait bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa, salah satunya adalah kebijakan pemberian nama dan kode desa.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberikan kesempatan yang lebih besar kepada desa untuk mengembangkan diri, memikirkan dan memprioritaskan serta mengelola kebutuhan masing-masing.

Tentunya, tidak mengesampingkan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan sesuai semangat UU Desa dalam menuju terwujudnya masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera.

Dengan posisi desa yang strategis inilah, pemerintah akan memberikan perhatian besar untuk meningkatkan peran pemerintah desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

Sebagai contoh perhatian besar pemerintah terhadap desa ditunjukkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Pasalnya, UU tentang Desa ini merupakan basis community based on development, Desa bisa mengatur dan memperkuat pemerintahan desa melalui pemberdayaan masyarakat, percepatan tata kelola pemerintahan desa yang baik, untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, demokratis dan akuntabel.

Fokus Pemerintah Daerah dalam penataan dan administrasi pemerintahan desa

Yang menjadi fokus Pemda terkait pentingnya penataan administrasi Pemerintahan Desa, diantaranya sebagai berikut :

1. Proses pemberian nama desa, kode desa, jumlah desa, batas wilayah desa, peta aset dan potensi desa. 

Pemberian nama desa hendaknya memiliki makna yang mencerminkan sejarah, asal usul, adat istiadat dan tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat. 

Maka dari itu, dalam pemberian nama suatu desa perlu diatur melalui mekanisme yang dicantumkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan desa berdasarkan sertifikasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Sehingga, dalam pemberian kode desa dan penetapan batas administratif wilayah desa, dapat memberikan pengakuan secara administratif terhadap keberadaan suatu desa.

Dalam pembaruan jumlah desa, berdasarkan Kepmendagri Nomor 140-9756 Tahun 2016 tentang Nama, Kode dan Jumlah Desa Tahun 2016 dan Nomor 146.973-X-Tahun 2016 tentang Rincian Nama, Kode dan Jumlah Desa, pada tahun 2016, telah ditetapkan bahwa jumlah desa di Indonesia adalah 74.910 desa. 

Melalui Kepmendagri tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dan dasar dalam perumusan kebijakan serta dalam pelaksanaan program K/L, penyelenggaraan pembinaan di desa, dan termasuk dalam pengalokasian dana desa yang bersumber dari APBN.

2. Proses penetapan dan penegasan batas desa 

Proses penetapan dan penegasan batas desa, merupakan instrumen penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. 

Tentunya, dalam penyusunan peta batas desa harus mengikuti kaidah-kaidah kartometrik, yaitu kaidah dalam menyusun peta. 

Kaidah ini dapat mensyaratkan adanya penelusuran garis batas pada peta kerja dan pengukuran titik koordinat, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar sebagai informasi geospasial.

Hal ini, untuk menjamin kejelasan dan kepastian wilayah yang menjadi sumber penetapan kewenangandesa.

Kemudian, berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016, terkait tugas untuk melakukan penetapan dan penegasan batas desa dibebankan kepada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten/kota yang dibentuk dengan keputusan bupati/wali kota. 

Dalam keanggotaan tim ini melibatkan pejabat/SKPD terkait, Pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Kemudian Penetapan dan penegasan batas desa ditetapkan. Karena bupati/wali kota harus memfasilitasi penyelesaian konflik yang mungkin timbul akibat penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya.

3. Proses penataan kewenangan desa dan produk hukum desa. 

Kemendagri juga telah menetapkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 dan Nomor 111 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki tugas membina desa dalam menata kewenangan desa. 

Karena melalui pembinaan pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desa.

Sehingga, baik desa dan desa adat dapat diberikan kewenangan yang lebih luas untuk tumbuh dan berkembang pada kekuatannya sendiri serta mampu menata masa depan desa yang lebih baik. 

Dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan desa, salah satu asas yang digunakan adalah asas kepastian hukum, artinya asas dalam negara hukum mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Untuk itulah, perlu adanya peraturan dibuat di desa yang terdiri atas peraturan desa, peraturan kepala desa, dan peraturan bersama kepala desa.

Atas hal tersebut, maka perlu menyusun dan melaksanakan program penataan administrasi wilayah desa.

Yang diikuti dengan program pembinaan dan pengawasan tentang penyusunan produk hukum di Desa, penyusunan regulasi dan panduan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis, advokasi, serta pendataan dan pengumpulan berbagai jenis peraturan di desa.

Kemudian nantinya bakal disusun dalam suatu direktori agar dapat memudahkan perumusan kebijakan ke depan serta membantu desa dalam mengambil contoh peraturan di desa dari desa lain, untuk diterapkan peraturan di desanya sesuai dengan kebutuhan.

4. Penataan manajemen pemerintahan desa.

Dalam Penataan manajemen pemerintahan desa perlu ditetapkan berbagai kebijakan mulai dari aspek pembinaan personel dan kelembagaan, ketatalaksanaan, dengan standar pelayanan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

Hal tersebut, diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai kewenangan desa.

Dengan selalu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan, keterbukaan pelayanan dan efektivitas pelayanan, dan pada akhirnya akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga, hal tersebut yang diharapkan dan mampu menjadi alat kontrol terhadap kinerja pemerintah desa.

Arti administrasi desa

Untuk mewujudkan adanya tertib administrasi desa, yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan permendagri no 47 th 2016 tentang administrasi pemerintahan desa

Apa itu administrasi pemerintahan desa?

Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

Administrasi Desa

Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan baik secara mandiri atau Pemerintah oleh perangkat desa, untuk mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, aplikasi pelayana desa, aplikasi surat menyurat desa dan lainnya.

Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Jika berbicara Administrasi Pemerintahan Desa, tentunya sangat luas dan banyak. Berikut ini jenis jenis Administrasi yang ada di Pemerintahan Desa, terdiri dari :

Administrasi Umum

Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, diantaranya:

  • Buku Peraturan di Desa
  • Buku Keputusan Kepala Desa
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
  • Buku Aparat Pemerintah Desa
  • Buku Tanah Kas Desa
  • Buku Tanah di Desa
  • Buku Agenda
  • Buku Ekspedisi
  • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa

Administrasi Penduduk

Sistem informasi kependudukan desa mempermudah dalam pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk, diantaranya :

  • Buku Induk Penduduk
  • Buku Mutasi Penduduk Desa
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
  • Buku Penduduk Sementara
  • Buku KTP dan Buku KK

Administrasi Keuangan

Administrasi Keuangan yaitu kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan, diantaranya :

  • Buku APB Desa
  • Buku Rencana Anggaran Biaya
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan
  • Buku Kas Umum
  • Buku Kas Pembantu
  • Buku Bank Desa

Administrasi Pembangunan

Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan, diantaranya :

  • Buku Rencana Kerja Pembangunan
  • Buku Kegiatan Pembangunan
  • Buku Inventaris Hasil Pembangunan
  • Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat

Administrasi Kelembagaan

Administrasi Kelembagaan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan kelembagaan pada Buku Administrasi Kelembagaan, diantaranya :

  • Data Anggota PKK
  • Data Anggota LPMD
  • Data Anggota Karang Taruna
  • Data Anggota Posyandu
  • Data Anggota BPD
  • Buku Keputusan BPD
  • Buku Kegiatan BPD
  • Buku Agenda BPD

Keterpaduan Kewenangan dan Keuangan Desa

Salah satu tantangan yang sedang dihadapi desa yaitu tatakelola kewenangan desa ditengah himpitan kapasitas pengelolaan ke-uangan desa.

Berdasarkan ketentuan UU Desa, desa memiliki 4 (empat) bidang kewenangan, diantaranya, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Ke-4 bidang tersebut, menempatkan desa sebagai institusi negara yang memiliki kuasa dan Kekuasaan konstitusional untuk merencanakan, merumuskan dan menyelenggarakan tatanan sosial, politik-pemerintahan dan pembangunan ekonomi desa.

Meski demikian, kontruksi kewenangan tersebut, seringkali gagal diterjemahkan karena berbagai faktor, yskni faktor internal desa (persoalan kapasitas kepemimpinan dan kapasitas aparatur birokrasi pemerintahan desa), dalam mengejawantahkan kewenangan desa, dan faktor eksternal (supradesa) melalui skema regulasi dan instruksi program dan kebijakan, yang berdampak pada desa pada posisi punya kekuasaan tapi tidak memiliki kewenangan.

Ruang lingkup Kewenangan Desa

Menurut UU Desa, telah menguraikan kriteria kewewenangan desa, diantaranya:

1. Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul

Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul, antara lain: 1) Merupakan warisan sepanjang masih hidup; 2), Sesuai perkembangan masyarakat; 3) Sesuai Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan tersebut di atas, cukup sulit diimplementasikan oleh desa, pasalnya menurut kajian Lembaga Strategi Nasional, ada beberapa alasan seperti ; desa belum melakukan telaah dan menyusun daftar kewenangan hak asal usul yang ditetapkan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa tentang kewenangan hak asal usul desa. 

2. Kriteria Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kriteria Kewenangan Lokal Berskala Desa, antara lain: 1) Sesuai kepentingan masyarakat Desa, 2) Telah dijalankan oleh Desa, 3) Mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, 4) Muncul karena perkembangan Desa dan Prakarsa Masyarakat Desa, 5) program atau Kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Kewenangan ini, juga mengalami distorsi makna ketika dihadapkan pada program prioritas penggunaan dana desa. 

Pasalnya, masih banyak desa yang belum melakukan inventarisasi dan menyusun daftar kewenangan lokal berskala desa (perdes tentang kewenangan lokal berskala desa), dan Pemerintah daerah (kabupaten/kota), juga belum optimal melakukan disimenasi dan sosialisasi terkait kewenangan daerah (berdasarkan UU 23/2014). 

Tak hanya itu, ada kecenderungan Pemerintah daerah mengakuisisi dan mengamputasi kewenangan lokal berskala desa.

Pada Kondisi tersebut, menurut kajian Lembaga Strategi Nasional atau LSN menempatkan desa pada posisi “marginal” dalam konteks relasi kekuasaan dan kewenangan pemerintahan daerah dan desa.

3. Kewenangan yang ditugaskan. 

Selain memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga mendapatkan Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 

Kriteria Kewenangan yang ditugaskan adalah sebagai berikut, 1) Sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa; 2) Memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas; 3) Pelayanan publik bagi masyarakat; 4) Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 5) Mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan 6) Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

LSN menjelaskan bahwa jika mengacu pada pengalaman empiris lapangan terkait praktik berdesa yang lakukan oleh kementerian desa (baca aturan prioritas penggunaan dana desa), maka sebenarnya yang berlaku saat ini praktiknya adalah desa lebih banyak melaksanakan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, baik oleh Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.  

Praktik ini pula dapat melumpuhkan kewewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan berdasarkan hak asal usul.

Di sisilain upaya mengadministrasikan desa dalam prinsip tatakelola Pemerintahan desa yang baik (good governance), desa juga disibukan dengan melaksanakan Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti; urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan, sesuai dengan prinsip efisiensi, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

LSN menilai, bahwa proses menghimpit kewenangan desa tersebut, telah “menghambat” kreativitas dan inovasi desa dalam mengelola tatanan sosial, ekonomi, dan pembangunan desa.

Keuangan Desa

Keuangan Desa sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No.20/2018, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Arti tersebut menegaskan bahwa desa memiliki “otoritas keuangan” dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Mangkanya dari itu, Pemerintah desa sebagai penyelenggaran kewenangan keuangan desa dituntut memiliki kemampuan/ kapasitas dan integritas dalam mengelola keuangan desa, sehingga dapat memberikan dampak positif meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Desa-desa yang sukses, adalah desa desa yang memiliki kemampuan/kapasitas dan kreatifitas dalam “memanfaatkan dan mengelola” keuangan desa.

Kapasitas dan Kreatifitas tersebut tentu saja tidak lahir begitu saja, ia terbentuk dari proses edukasi dan interaksi yang berkelanjutan antara pengetahuan teks dan pengalaman empiris lapangan.

Contoh Desa-desa yang sukses dalam mengelola keuangan desa, diantaranya Desa Panggungharjo (Bantul), Desa Ponggok (Klaten), Desa Pudjon kidul (Malang), adalah bukti nyata tentang keterpaduan antara kewenangan dan keuangan. 

Desa tersebut memiliki kapasitas dan kreatifitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan bahkan telah menggunakan paradigma money follow program, yaitu kemampuan merencanakan keuangan, melaksanakan, penatausahaan, pelaporan sampai pada mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan tipelogi dan potensi desa.

Menurut kajian Lembaga Strategi Nasional atau LSN tentang keberhasilan beberapa desa tersebut diatas, yaitu kapasitas desa tersebut tela berhasil dalam mengejawantahkan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Nah Artinya bahwa, desa yang sukses dan berhasil desa yang memiliki kapasitas pemimpin dan kapasitas birokrasi pemerintahan desa dalam merumuskan program dan kegiatan berdasarkan dua kewenangan tersebut (hak asal usul dan lokal berskala desa).

Berbagi Peran sesuai Tupoksi

Sementara itu, salahsatu faktor penyebab terjadi malpraktik keuangan desa (tindakan koruptif) yaitu tidak terjadinya pembagian peran yang proporsional dan profesional antara kepala desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Contoh beberapa kasus menunjukkan bahwa kepala desa yang “mengakuisisi” dan mengambil alih peran perangkat desa, seringkali menimbulkan malpraktik keuangan desa. 

Karena, dengan tidak adanya pembagian peran tersebut juga disebabkan oleh beberapa hal, antara lain, struktur organisasi pemerintah desa bersifat nepotisme (diisi oleh sanak familinya sendiri), tidak adanya saling percaya antara kades dengan perangkatnya, kapasitas SDM yang ‘terbatas’.

Maka dari itu, untuk meminimalisir terjadinya malpraktik pengelolaan keuangan desa, maka kepala desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus/wajib berbagi peran berdasar uraian tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga tidak terjadi penumpukan kekuasaan, kewenangan dan juga keuangan.

Posisi Kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD), dia mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa sekaligus memiliki tanggungjawab atas seluruh pengelolaan keuangan desa tersebut.

Kemudian secara teknis operasional, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang punya kapasitas, kreatifitas dan integritas dalam hal Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Makanya agar terjadi adanya keterpaduan dan akselerasi, maka berbagi peran sesuai tupoksi menjadi alasan yang sangat penting.

Disisi lain, baik kepala desa dan perangkat desa penting melakukan upaya meningkatkan kapasitas SDM dan kreatifitas ide/gagasan dalam mengelola kewenangan dan keuangan desa.

Sehingga dapat meminimalisir terjadinya malpraktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. 

Hal tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa merupakan sub bidang dari bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM penyelenggara pemerintahan desa.

Sumber : lsn.or.id

(Penulis adalah penggiat berdesa dan Direktur Lembaga Strategi Nasional - Syarief Aryfaid)