Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah putuskan bakal batasi kegiatan di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari. Daerah Mana Saja?

Mediabritarakyat -- Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat memutuskan bakal menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di seluruh provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari-25 Januari 2021.

Pengertian PSBB

Pembatasan sosial berskala Besar adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." Dikutip dari Wikipedia

Ilustrasi/pixabay

Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?

Tentunya dalam Pembatasan PSBB kegiatan masyarakat tersebut antara lain membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 75% dari total karyawan, aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam moda transportasi umum.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di bulan ini tentu akan berdampak menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga. Namun, masih menurutnya pemerintah dalam hal ini sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut kembali dilakukan.

“Tentu saja, kalau kita semua lihat seperti yang terjadi di April-Mei 2020 waktu terjadi PSBB sangat ketat, ekonomi menurun. Dan waktu kemudian September 2020, DKI Jakarta pengetatan saat kasus naik, kita juga lihat konsumsi terjadi perlambatan lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2020, Rabu (6/1).

Pemerintah putuskan PSBB di Jawa Bali mulai 11-25 Januari

Meski begitu, dampak ekonomi karena PSBB di awal 2021 ini akan ditentukan dari implementasinya kelak. 

"Konsekuensi ke pertumbuhan ekonomi nanti kita lihat. Kuartal I-2021 ini kita akan lihat bagaimana dalam perkembangan dua minggu mulai tanggal 11 Januari nanti," ujar Sri Mulyani.

Ia menekankan, pada intinya langkah PSBB diambil karena penyebaran Covid-19 memang harus dikelola luar biasa. 

"Makanya istilah gas rem sangat penting. Kalau dilihat eskalasi dari kasus yang haruskan kita kembali menerapkan disiplin untuk bisa turunkan kembali kasusnya, maka pasti akan ada dampak ke perekonomian. Tapi kalau tidak dilakukan dan getting worse, perekonomian juga memburuk," ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Sehingga, apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.

"Kita tahu ini sudah lebih dari 10 bulan-12 bulan, hampir setahun. Kita mungkin agak lena, lelah tapi tidak boleh lengah dan lelah. Kita harus berusaha menjaga dan memperingatkan satu sama lain. Sehingga Covid-19 tetap terkendali dan dampak ekonomi tidak terlalu dalam," kata Sri Mulyani.

Pemerintah sendiri manergetkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini bisa mencapai 5%. Sumber kontan

Daerah mana saja yang PSBB?

Daerah mana yang bakal terkena PSBB? Iya sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus corona yang tinggi.

Daerah-daerah yang bakal dibatasi (PSBB) yaitu

  1. DKI Jakarta: seluruh DKI
  2. Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekas
  3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya)
  4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimah
  5. Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Ray
  6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprog
  7. Jatim: Malang Raya, Surabaya Ray
  8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badun

Airlangga mengatakan setelah kebijakan ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi. Sumber kontan.