Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Tidak Netral di Pilkada 2020 Melalui Ajakan atau Menggiring, Seorang ASN Camat Tasikmalaya Dilaporkan Bawaslu ke Pihak Kepolisian

Gambar ini milik ayobandung.com

mediabritarakyat.my.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, bakal melaporkan Camat Jatiwaras EMY ke pihak Kepolisian.

Pasalnya, EMY diduga melakukan percobaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin menjelaskan, Bawaslu akan melaporkan Camat Jatiwaras yang diduga melakukan pendekatan netralitas ASN ke SPKT Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik ​​kepolisian. Dilansir ayobandung.com

Menurut Khoerun, dalam bukti laporan rekaman audio dari masyarakat Desa Setiawangi yang diterima Bawaslu, camat tersebut terbukti secara materiil dan formil menggiring atau mengajak untuk memilih pasangan nomor urut 2.

Melalui Ajakan tersebut, Terang Khoerun, disampaikan oleh camat dalam acara pemesanan panitia dari desa di Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, pertengahan November lalu.

Meski demikian, Sebelum naik ke pelaporan penyidik ​​Polres Tasikmalaya, jelas Khoerun, selama lima hari Bawaslu melakukan penelusuran dan pendalaman.

Untuk Mencegah penanganan netralitas ASN oleh camat ini dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahap 1 atau SG 1 untuk dibahas bersama Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya Dalam tahap SG I, lanjut Khoerun, dihadirkan saksi, pelapor, dan tak terduga. Kemudian saat naik ke tahapan SG 2 kasusnya kasus ini memenuhi syarat syarat dan materil.

"Dan ini layak naik ke tahap penyidikan kepolisian selama 14 hari kerja. Setelah memenuhi syarat dalam penyidikan, naik ke kejaksaan untuk dibawa ke ranah pengadilan," terang Khoerun yang ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Raya Badakpaeh, Kecamatan Singaparna, Kamis (3/12) / 2020). Dikutip ayobandung.com

Lebihlanjut Menurut Khoerun, melawan netralitas ASN yang dilakukan oleh camat Jatiwaras melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan.

Ia Diduga dugaan oleh ASN ini masuk dalam pasal 71 ayat I terkait Netralitas ASN dan untuk sanksinya tertera di pasal 188 Undang-undang tentang Pemilihan.

Dalam Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan camat Jatiwaras masuk kategori pidana dalam pasal 188 Undang-undang tentang Pemilihan dengan sanksi pidana penjara satu bulan maksimal enam bulan. Kemudian denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta.

Karena, Meskipun demikian Camat tersebut sudah memasuki masa pensiun. Namun hal itu tidak akan menghilangkan perbuatannya yang melanggar netralitas ASN karena dilakukan pada saat aktif beraktivitas sebagai camat atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Ketika diklarifikasi oleh Bawaslu bahwa ajakan tersebut dilakukan tidak sengaja. Akan tetapi kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materil setelah melalui SG 1 dan SG 2 masuk kepada tidak dapat mengidentifikasi netralitas ASN. Termasuk bukti audio dan SK penunjukan sebagai camat yang sudah dikantongi oleh Bawaslu," tambah Khoerun.

Sumber : ayobandung.com https://m.ayobandung.com/read/2020/12/03/159634/tak-netral-di-pilkada-camat-tasikmalaya-dilaporkan-bawaslu-ke-polisi