Jelang Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Lipat Surat Suara
Pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pilkada Tasikmalaya di Gedung Islamic Center |
Mediabritarakyat.my.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada 9 Desember 2020 nanti.
"Pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara dimulai hari ini hingga 19 Nopember, semua mematuhi protokol kesehatan sesuai rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.
Ia mengatakan, tempat penyortiran dan pelipatan surat suara digedung islamic center dengan kapasitas 4000 orang
Meski demikian, dalam pelaksanaan sortir dan lipat surat suara ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya mengerahkan petugas 390 orang atau sekitar 9 persennya.
"Kapasitas gedung 4000 orang, petugas sorlip hanya 390 orang, Itu artinya kita sudah sesuai dengan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Tasikmalaya," ungkapnya.
Selain itu, pelaksanaan sortir dan lipat surat suara KPU Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan KPU tentang ketepatan jumlah surat suara, ketelitian dan ketepatan.
"Semoga adanya kegiatan sortir dan lipat surat suara ini, semakin memperlihatkan kepada masyarakat. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah siap melaksankan pilkada 2020," jelasnya.
Sebelumnya, logistik atau surat suara telah tiba di gudang logistik KPU Kabupaten Tasikmalaya sejak Jumat 13/11 lalu.
Untuk pelaksanaan pelipatan dan sortir surat suara, KPU Tasikmalaya melibatkan tim pengawas baik dari panwaslu, Bawaslu dan Polisi.
"Petugas pelipatan dan penyotiran surat suara ada sebanyak 390 orang, mereka dibagi 39 kelompok yang dipimpin ketua tim dan diawasi bawaslu dan polisi," katanya.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mensukseskan pelipatan dan penyotiran surat suara, dan kepada petugas diminta untuk menjaga diri dan mengikuti tata tertib yang telah ditentukan.
"Kita targetkan setiap petugas bisa melipat atau menyortir surat suara selama 2 hari, dan jika ada surat suara yang cacat atau rusak langsung dilaporkan kepada ketua tim untuk disisihkan serta dibuat berita acara untuk disampaikan kepada KPU Tasikmalaya," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Istianah MAg mengatakan, KPU secara keseluruhan menerima distribusi logistik surat suara sebanyak 1.368.156 lembar.
“Perhitungan surat suaranya adalah sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.332.978 plus 2 persen surat suara cadangan jika ada yang rusak ditambah 2.000 ribu surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU). Jadi total surat suara yang kita terima 1.368.156,” terang Istianah seperti dikutip dari radar Tasikmalaya.com
Penulis : Iman/PanduDesa