Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penolakan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

gambar/detiknews

Menjelang Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti, Komite I DPD RI kembali menyampaikan penolakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2020. Pemerintah juga didorong untuk menunda Pilkada tersebut.

Menurut Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye pekan lalu, tidak rasional karena menimbulkan kluster baru COVID-19.

“Salah satu anggota KPU terkena Covid-19. Sementara sebelumnya 21 Pegawai KPU RI juga terkena COVID-19. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif COVID-19. Penularan pandemi belum berakhir. Karena tahapan (Pilkada) selanjutnya adalah kampanye, dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi,” kata Fachrul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, Fachrul menekankan bahwa Komite I DPD RI sudah tegas menolak pelaksanaan pilkada serentak jauh sebelum pemerintah dan DPR memutuskan melanjutkan tahapan pilkada.

Menurut Fachrul, pilkada dengan situasi pandemi tidak rasional karena penularan COVID-19 terus terjadi dan bahkan meningkat. Sementara upaya-upaya meminimalisir penularan tidak berjalan optimal.

Ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan tidak menganggap sepele kluster pilkada tersebut.

“DPD RI melalui Komite I meminta pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan pilkada pada tahun berikutnya,” kata Fachrul.

 “Jangan sampai pelaksanaan pilkada mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020,” pungkasnya. Sumber : nusadaily.com