Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Dapat Bantuan Uang BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3, Tenang Masih Buka Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Halo sahabat pembaca setia MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membahas mengenai Bantuan uang BPUM tuk tahap 3 ternyata masih dibuka pendaftaran nya.

Belum Dapat Bantuan Uang BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3, Tenang Masih Buka Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Belum Dapet BPUM Rp 1,2 Juta Tenang Masih dibuka pendaftaran

Maka dari itu, jika sahabat pada saat ini kebetulan belum dapat bantuan BPUM, mending Yuk daftar UMKM online agar dapat Banpres BPUM BRI dan BNI, ternyata untuk proses pendaftaran masih buka! 

oleh sebab itu sebelum mengajukan bantuan uang BPUM Rp 1,2 juta mendingan simak bagaimana cara mendaftar bantuan uang BPUM sebesar Rp 1, 2 juta pada tahap 3 ini.

Pada Bantuan uang untuk BPUM 2021, Kemenkop UKM diperkirakan bakal menyalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk dapat pengusaha UMKM dan mendapatkan BPUM dari BRI dan BNI. 

Adapun ke 9,8 juta pengusaha kecil menengah ini di antaranya telah mendapatkan bantuan uang BLT BPUM di semester I 2021.

Sementara itu untuk bantuan uang dari Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 ini bakal menyalurkan kepada sekitar 3 juta para pengusaha kecil menengah atau pelaku usaha mikro. 

Sebagai informasi saja bahwa dalam penyaluran bantuan uang melalui BLT BPUM tahap itu sendiri telah dilakukan sudah semenjak bulan Juli 2021 yang lalu.

Syarat daftar bantuan uang BPUM Rp 1, 2 juta

Meskipun banyak yang sudah mendapat ternyata masih saja ada yang belum, nah inilah kesempatannya untuk mendapatkan bantuan uang melalui Banpres BPUM BRI dan BNI, maka dari itu yuk langsung daftar sebelum ditutup.

Perlu diketahui bersama bahwa apabila sudah termasuk ke dalam daftar penerima bantuan uang melalui Banpres BPUM BRI dan BNI, UMKM diperkiraan bakal mendapat BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Akan tetapi untuk BLT BPUM tahun 2022 ini, ternyata berpa-berapa masih rahasia karena belum ditentukan.

Seperti yang sudah diketahui jauh hari terkait Banpres BPUM BRI dan BNI ialah merupakan program kementerian Kemenkop UKM untuk membantu para pengusaha kecil atau UMKM agar bisa bertahan di masa pandemi seperti sekarang ini, terutama dimasa pemberlakuan PPKM levelnya.

Nah untuk itu, apabila belum mendaftar Secara online, harap dipastikan dulu apa usahamu sudah atau belum terdaftar, dengan cara dibawah ini;

Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dapat dari smartphone, komputer pc, ataupula laptop yang mesti terhubung ke internet

Masukkan NIK KTP-EL di kolom yang sudah disediakan

Klik "CARI"

Data penerima BLT BPUM tersebut bakal tertera di halaman tersebut, apabila tidak terdaftar akan kosong dan ada keterangannya.

Penting dipahami dahulu supaya layak menjadi penerima bantuan bluang dari BPUM, selayaknya para pengusaha kecil menengah UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu sebagai UMKM teregister. 

Karena itu merupakan salah diantaranya syarat utama untuk memperoleh bantuan uang BPUM BRI.

Cara mudah daftar online bantuan BPUM

Ada beberapa cara daftar online menjadi UMKM yang sudah teregister sebagai syarat utama memperoleh bantuan uang banpres BPUM diantaranya sebagai berikut:

  • Login di https://oss.go.id dengan memakai akun yang sudah dimiliki
  • Klik tombol Perijinan Berusaha, lalu klik perseorangan
  • Setelah itu klik dan pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dipunyai.
  • Lengkapi formulir data profil, lantas klik tombol simpan dan lanjutkan
  • Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lalu lanjutkan
  • Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan ijin lokasi dan ijin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  • Selanjutnya sahabat dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.
  • Lalu tinggal centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Jika sudah terdaftar, UMKM mempunyai peluang untuk mendapatkan BLT BPUM yang lebih besar.

Pasalnya salahsatu syarat penerima bantuan Banpres BPUM ialah dengan mempunyai usaha mikro UMKM. Selain itu juga, bahwa BPUM berpeluang kembali dibuka di 2022.

Akan tetapi jika sahabat belum masuk ke dalam daftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, tidak perlu berkecil hati. Karena direncanakan bakal ada lagi pendaftaran bantuan BPUM yang terbaru Sam batas waktu Desember 2021.

Adapun bantuan uang baru tersebut rencananya bakal disalurkan kepada BPUM PKL yang baru kemarin saja diresmikan oleh Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Menurut Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa untuk bantuan uang kepada PKL ini diperuntukkan dengan sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing sebesar Rp1,2 juta.

Syarat bantuan uang BPUM PKL

Adapun berikut ini adalah syarat untuk mendapat bantuan PKL diantaranya sebagai berikut:

1.Penerima bantuan lokasi usaha mesti berada di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4

2.Penerima insentif dari pemerintah tentunya yang belum pernah mendapat uang dari Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

3.Pelaku usaha melampirkan data ijin usaha, lokasi usaha dan NIK KTP-el

Adapun Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP

Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini bakalan dilakukan dilaksanakan oleh BABINSA dan Babinkamtibmas desa sesuai domisili/setempat.

Nah untuk itu yuk dipersiapkan syarat lainnya seperti data ijin usaha, lokasi usaha, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP-EL. 

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai bagaimana cara Daftar bantuan uang BPUM Rp 1, 2 juta secara online sebagai syarat Banpres BPUM BRI dan BNI, apabila sahabat belum pernah terdaftar bantuan BPUM ditahap 3, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan para sahabat. sumber: beritadiy