Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepdes/Keputusanan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERANYAR

Kepdes/ Keputusanan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERANYAR

Halo sahabat Pembaca mediabrita pada postingan kali ini kami akan memberikan contoh Keputusan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERBARU.

Kepdes/Keputusanan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERANYAR
Kepdes/Keputusanan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERANYAR

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD ialah merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa unttuk melaksanakan pengelolaaan keuangan desa. Sekretaris Desa/SEKDES adalah Pejabat yanng membantu kepala desa dan berrtindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

PTPKD berrasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Menetaapkan kebijakan tentang pelakksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Contoh Keputusan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERBARU

Dasar pertimbangan 

bahwa untukk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, maka perlu menunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Conto Barat Kecamatan Conto Kabupaten Conto Selatan Tahun Anggaran 2025;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Conto Barat Kecamatan Conto Kabupaten Conto Selatan Tahun Anggaran 2025.

Mengingat

Undang-Undang Nomorr 6 Tahun 2014 tentangg Desa (Lembaran Negara tahunn Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tenttang Peraturan Pelakksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yangg Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembarran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahhan Lembarran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentanng Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembarran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembarran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Peraturan Menterri Dalam Negeri Repubblik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

Peraturan Menterri Dalam Negeri Republik Indonesia Nommor 113 Tahun 2014 tentangg Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Bupati Conto Selatan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Desa Conto Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Conto Barat Tahun 2016 Nomor 10);

Peraturan Desa Conto Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Conto Barat Tahun 2016 Nomor 11);

KESATU : Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Conto Barat Kecamatan Conto Kabupaten Conto Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;

KEDUA : Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Conto Barat Kecamatan Conto Kabupaten Conto Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas:

Kepala Desa sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mempunyai tugas dan kewenangan :

Menetapkan kebijakkan tentanng pelaksanaan APBDesa;

Menetappkan PTPKD;

Menetapkan petugas yang melakukkan pemungutan penerimmaan desa;

Menyetujui pengelluaran atas kegiatan yang ditetappkan dalam APBDesa; dan

Melakukan tindakakn yang mengakibatkan pengeluarran atas beban APBDesa;

Sekretaris Desa bertindak selaku Koorrdinator Pelaksana Teknis Pengelolaaan Keuangan Desa (PTPKD), mempunyai tugas :

Menyussun dan melaksanakan kebijakkan pengelolaan APBDesa

Menyussun Rancangan Peraturan Desa ttentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawabaan pelaksanaaan APBDesa

Melakukkan pengendalian terhadap pelakksanaan kegiatan yang telah ditetappkan dalam APBDesa;

Menyusun pelaporan dan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBDesa;

Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaann dan pengeluaran APBDesa; dan

Melaksanakan tugas lainnnyayang diperintahkkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepala Urusan berrtindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidanggnya, mempunyai tugas:

Menyusun rencana pelakksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;

Melaksanakan kegiatan dann/attau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa telahh ditetapkan dalam APBDesa;

Mengendaliikan pelaksanaaan kegiatan;

Melaporkan perrkembangan pelaksanaan kegiattan kepada Kepala Desa;

Menyiappkan dokumen anggaran beban pengeluarran pelaksanaan kegiatan; dan

Melaksanakan tugas lainnnya yang diperintahkan oleh Pemeggang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Bendahara berrtindak sebagai Bendahara Desa, mempunyai tugas:

Menerima, menyimpan, menyettorkan / membayar, menatausahakkan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; dan

Melaksanakan tugas lainnnya yang diperintahhkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.

KETIGA : PTPKD Desa Conto Barat Kecamatan Conto Kabupaten Conto Selatan Tahun Anggaran 2025 bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Conto Barat;

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2025, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikianlah sedikit penjelasan dan contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar, semoga bermanfaat dan salam merdesa. Nahh apbila anda sekarang ini membutuhhkan contohnya silahkan dapat diambil dibawah ini, akhir kata salam sehat dan merdesa!

AMBIL DISINI Keputusan Kepala Desa Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa TERANYAR