Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional


Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
Halo sahabat pembacara mediabrita pada postingan kali ini kami akan memberikan peraturan mentri yaitu Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsiona diterbitkan untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional sendiri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana selanjutnya dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656.

Berikut adalah Konsiderans Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Menimbang:

bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;

bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional 

Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

12. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

14. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

15. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

16. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

17. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.

18. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat- 5 - BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN dari Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut :

a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan

e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

demikianlah ulasan kali ini terkait Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional, jika anda saat ini sedang mencari Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional, bisa anda ambil dibawah artikel ini. Semoga bermanfaat dan salam sukses untuk anda!

AMBIL DISINI Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional