2 Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
√2 Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Halo sahabat pembaca MEDIABRITA baiklah pada postingan kali ini kita akan memberikan contoh √2 Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seperti diketahui bersama bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu juga BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa, pasalnya BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Disamping itu, Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 , tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat.
- menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Menurut Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, dikatakan disitu bahwa BPD itu memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Camat
Kembali lagi kepada inti postingan kali ini mengenai 2 Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam melaksanakan pelantikan baik itu lembaga ataupun organisasi lainnya biasanya suka ada yang namanya susunan kata pelantikan.
Tak hanya itu, seperti di lembaga BPD juga ketika pembukaan sumpah pelantikan BPD tidak jarang banyak masih sebagian yang masih bingung, seperti apa sih? Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ilustrasi pixabay |
Padahal jika anda sering membaca, jika hal tersebut sudah ada pada 2 ketentuan, diantaranya, yakni sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Jika anda teliti dan gemar membaca kesemuanya sudah dijawab disana.
Akan tetapi, jika anda sekarang maless membacanya, karena saking banyaknya pasal dan ayat yang termuat dalam kedua aturan tersebut, untuk itu kami akan menyediakan khususkan untuk anda pembaca setia di MEDIABRITA.
√2 Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termuat pada pasal 58 ayat (4), adapun susunan kata sumpah atau janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Demikian Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Permendagri 110/2016 tentang BPD tepatnya di pasal 16 dan 17.
Nah untuk Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kedua ini dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketika berjanji berjanji sesuai dgn agm dan keyakinan yg dianut diantaranya:
“Demi Allah saya bersumpah”, selanjutnya Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, dan Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, serta Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Kemudian selanjutnya dalam Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri tersebut, adalah sebagai berikut :
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Nah jika setelah selesai pengucapan sumpah/janji melalui Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu pada tahap seterusnya, yakni bakalan dilanjut dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Akhir kata demikian sedikit pembahasan mengenai √2 Susunan Kata Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat dan salam merdesa.