Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Juknis BOS Tahun 2021, Format Ms Word

Mediabritarakyat - Download SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Juknis BOS Tahun 2021.

Terbaru, Download SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Juknis BOS Tahun 2021

Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pelaksana BOS adalah SK yang dikeluarkan boleh Kepala Sekolah dalam tujuan untuk mendukung tata tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD [Sekolah Dasar].

Maka dari itu sangat di perlukan dalam membentuk organisasi pelaksana dana BOS yang efektif dan efisien.

Namun tidak terlepas dari ke sesuaian dan ketentuan Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;

Ilustrasi juraganberdesa

Petunjuk dan tekni disingkat Juknis BOS Tahun 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. 

Seperti diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Hal ini dalam upaya sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Selain itu Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 Dijelaskaskan pula bahwa tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Juknis Dana BOS Tahun 2021

Belum lama ini Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Padahal setiap tahun selalu diperbaharui memiliki latar belakang untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, maka dari itu perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Selain itu  upaya tersebut tidak lain hanya untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Meskipun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti dengan yang baru yaitu Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Disamping itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. 

Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147, agar setiap orang mengetahuinya.

Mencabut dari Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Selain itu juga mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) 

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 364), dan dinyatakan tidak berlaku.

AMBIL DISINI CONTOH SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Juknis BOS Tahun 2021

AMBIL DISINI JUKNIS PELAKSANAAN DaNA BOS TAHUN 2021