Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AMBIL DISINI! Permendesa PDTT No 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kemendesa

MEDIABRITA - Semenjak bulan lalu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2O21.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2O21, yaitu membahas Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Februari 2O21 oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Perlu diketahui juga bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2O21 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diundangkan pada tanggal 17 Februari 2O21 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta.

Ilustrasi juraganberdesa

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2O21 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 151 hal ini supaya orang mengetahui dan memahaminya,Termasuk Kementerian Negara/Lembaga.

Pengertian Bantuan Pemerintah menurut Permendesa PDTT

Untuk pengertian dari Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah suatu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

Sementara itu, Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang selanjutnya dalam Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

Untuk Kelompok Masyarakat yang dimaksudkan dalam Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 yaitu Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan peraturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Meski demikian, BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya menurut Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Menurut Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki tujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja eselon I dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian dan tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabilitas, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sedang kan Urusan yang diatur dalam Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah:

  • jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah;
  • mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;
  • pengelolaan bantuan;
  • pembinaan;
  • pemantauan dan evaluasi; dan
  • pelaporan.

Untuk Jenis dari Bantuan Pemerintah dalam Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini adalah:

  • pemberian penghargaan;
  • beasiswa;
  • bantuan operasional;
  • bantuan sarana dan/atau prasarana;
  • bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan
  • Bantuan Lainnya.

Latar Belakang Permendesa PDTT 2 Tahun 2021

Adapun latarbelakang untuk Pertimbangan Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dasar Hukum Permendesa PDTT 2 Tahun 2021

Sementara itu, untuk Dasar hukum Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah:

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pelaporan Program dan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1077);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1013);
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

Nah bagi anda sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air yang membutuhkan Permendesa PDTT 2 Tahun 2021 anda bisa memilikinya dengan cara mendownload dibawah artikel ini.

Demikian pembahasan terkait Permendesa PDTT 2 Tahun 2021, semoga bermanfaat dan salam sehat selalu untuk semuanya. Amin

AMBIL DISINI Permendesa PDTT 2 Tahun 2021