Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓Teranyar, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Format Pdf

Mediabritarakyat - Kementerian Agama antusias menyambut positif penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasalnya, Regulasi baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Ilustrasi juraganberdesa

Namun sebelum itu, apa kabarnya perangkat desa di seluruh penjuru tanah air. Semoga kabar baik ditengah pandemi seperti ini, amin. Oia udah pada ngopi belum? Ngopi dulu biar kerjanya semangat hehe. Kopi hitam emang bikin terang benderang pikiran hati kita ha.

Baiklah kali ini ada peraturan pemerintah baru yaitu PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kita sebagai abdi masyarakat tentunya harus mengetahui tentang hal ini, pasalnya sangat hubungan erat dengan masyarakat.

Berikut isi konsideran dari PP tersebut Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;

Selain itu Peraturan Pemerintah Mo 39 Tahun 2021 ini, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang Jaminan Produk Halal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O14 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan aturan pelaksanaan.

Karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O14 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yaitu ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut dengan terbitnya PP No 39 Tahun 2021 ini, untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat merupakan esensi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2O21 di Jakarta. 

Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O21.

Demikian sedikit pembahasan tentang PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

AMBIL DISINI Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal