Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[BARU] Pemerintah terbitkan peraturan menteri agraria atr/bpn nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf (Sertifikat Tanah Elektronik), SIMAK begini ISINYA!

Belum lama ini pemerintah resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait sertipikat elektronik, tentunya hal ini mendapat sambutan pro dan kontra dari warga masyarakat.

Tentunya hal ini terkait keamanan dan keabsahan sertipikat kepemilikan tanah.

Ilustrasi

Namun pemerintah meyakinkan dengan adanya perubahan ini tetap dan meyakinkan bahwa hampir sama seperti sertipikat tanah yang berupa fisik seperti biasa.

Berikut ini petikan isi dari peraturan tersebut.



Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Sertifikat Tanah Elektronik)


PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIN NOMOR1 TAHUN 2021

TENTANG

SERTIPIKAT ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA Esa

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALR REPUBLIKINDONESIA

Menimbang

bahwa untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik

bahwa untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sertipikat Elektronik

Mengingat 

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83)

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84)

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 319)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 401)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985)

MEMUTUSKAN

Menetapkan 

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK

BAB I KETENTUAN UM

Diktum Pasal 1 menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektroni

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi

Pangkalan Data adalah kumpulan Data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan

Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik

Peta Ruang adalah dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang memuat informasi objek ruang yang disahkan oleh pejabat berwenang yang digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional

BAB II PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN TANA

Diktum Pasal 2 menyatakan bahwa 

Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektroni

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan

pemeliharaan data pendaftaran tanah

Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui Sistem Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri

Diktum Pasal 3 menyatakan bahwa 

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya

Seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik

Diktum Pasal 4 menyatakan bahwa 

Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektroni

Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi

pengumpulan data

pengolahan data; dan

penyajian data

Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Dokumen Elektronik, berupa

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/ata

dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dokumen Elektronik hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik

Diktum Pasal 5 menyatakan bahwa 

Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesi

Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik

BAB III PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI

Isi diktum pasal-pasal di Bab 3 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini

BAB IV PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH

Isi diktum pasal-pasal di Bab 4 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini

BAB V EDISI SERTIPIKAT ELEKTRONIK

Isi diktum pasal-pasal di Bab 5 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Isi diktum pasal-pasal di Bab 6 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Isi diktum pasal-pasal di Bab 7 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini

Lampiran Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik P

DI lampiran membahas BENTUK GAMBAR UKUR, GAMBAR RUANG, PETA BIDANG TANAH, PETA RUANG, SURAT UKUR, GAMBAR DENAH, SURAT UKUR RUANG, DAN SERTIPIKAT DALAM BENTUK DOKUMEN ELEKTRONIK yang bisa anda lihat pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bawah ini

Download Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik P

Anda bisa mengunduhnya melalui link berikut

DISINI : Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Sertifikat Tanah Elektronik).pd

Demikianlah ke depan penerbitan sertifikat itu melalui sertipikat elektronik. Semoga bermanfaat salam

Demikianlah ke depan penerbitan sertifikat itu melalui sertipikat elektronik. Semoga bermanfaat salam.