Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ombudsman Sebut Kepala Desa Bukan Raja di Wilayah, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai prosedur

Mediabritarakyat -- Seiring banyaknya praktik-praktik pasca pemilihan kepala desa terpilih, Ombudsman menyebutkan bahwa Kepala Desa bukanlah raja di wilayah tersebut, dalam sebuah artikel yang ditulis oleh ST. Dwi Adiyah Pratiwi, Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel.

Namun, sebelum membahas kesana ada baiknya kita mengenal istilah apa itu Ombudsman dan sebagainya.

Mengenal ombudsman republik Indonesia

Dilansir dari situs resmi ombudsman.go.id, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Kegiatan ini termasuk juga yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Nah, Ombudsman sendiri merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.

Selain itu juga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Kemudian juga, Ombudsman ketika menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

  1. Kepatutan
  2. Keadilan
  3. Non-diskriminasi
  4. Tidak memihak
  5. Akuntabilitas
  6. Keseimbangan
  7. Keterbukaan dan
  8. Kerahasiaan

Tugas dan Fungsi ombudsman

Tugas Ombudsman :

  • Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  • Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  • Membangun jaringan kerja
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi Ombudsman diantaranya: mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Ilustrasi/malawinews.com

Kepala desa bukanlah raja di wilayah

Melansir artikel yang ditulis oleh ST. Dwi Adiyah Pratiwi, Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, mengatakan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berlandaskan prinsip supremasi hukum.

Sehingga, dalam perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. 

Dengan Kondisi inilah melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. 

Dalam soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. 

Lainnya, dalam kondisi yang berbeda dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Nah! tidak jauh berbeda, menurutnya Pemerintahan desa, dengan posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut.

Dengan menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja, termasuk juga dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu juga, Pratiwi mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa jangan hanya melibatkan intuisi berupa like and dislike, sehingga mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. 

Hal ini adalah termasuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. 

Sebagai akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten di bidangnya.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Apa itu Perangkat desa? Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meskipun wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, akan tetapi pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Mengenai perihal Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus tunduk sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

Tentu saja hal ini bertujuan demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Meski demikian, Menurut Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti diantaranya, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

Nah! Khusus dalam pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman, sebenarnya sudah diatur dengan jelas terkait tata caranya.

Yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan tetap berdasar kepada alasan pemberhentian tersebut.

Hal ini sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Seharusnya, dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Selain itu, merujuk Permendagri tersebut juga penyakit Nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan.

Ada peribahasa adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). Namun demikian tetap saja ada pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. 

Sebagai akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang seharusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak dipungkiri juga bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu tidak sedikit banyak juga dipengaruhi oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh.

Meski demikian, Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun perlu diingat bahwa alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. 

Justru disinilah letak ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem tata kelola pemerintahan.

Peranan Dinas PMD dan Camat

Disini peranan Dinas khususnya Dinas PMD mempunyai peranan penting.

Karena, Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik.

Seperti dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta, tanpa memperhatikan alur prosedur yang seharusnya. 

Kita tidak mau adanya esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.

Tidak hanya itu juga, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat juga dilakukan misal dalam bentuk monitoring. 

Melihat fakta di lapangan, bahwa masih adanya kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.

Hal ini cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. 

Kendati demikian, sejatinya jika kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai contoh kasus, khusus untuk tahun 2020 tahun lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti sebanyak 4 (empat) pengaduan dugaan maladministrasi yang melaporkan kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa. 

Kondisi ini harus dievaluasi, mengingat yang seharusnya menjadi fokus pemerintahan desa lebih kepada maksimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat, bukannya justru terkuras akibat persoalan pengisian jabatan perangkat desa. 

Selain itu ST. Dwi Adiyah Pratiwi, Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, merekomendasikan agar ke depannya dilakukan kegiatan yang bersifat wajib bagi kepala desa terpilih baik untuk yang pertama kalinya maupun incumbent pasca pelantikan untuk memperkuat kompetensi kepala desa sebelum menyelenggarakan pemerintahan.

Ia juga menyarankan agar bentuk kegiatan wajib adalah Orientasi Tugas yang dilaksanakan sekali untuk satu periode jabatan pasca pelantikan.

Dengan ketentuan sebelum menyelesaikan kegiatan Orientasi Tugas ini kepala desa terpilih belum dapat bertugas atau melaksanakan urusan pemerintahan desa. 

Hal ini bertujuan agar sebelum efektif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, dapat terlebih dahulu merasa familiar dengan segala ketentuan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan di desa, dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir tindakan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan.

Nah selain itu, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi Tugas bagi kepala desa ini sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk pula mekanisme dan materi pendalaman tugas bagi kepala desa. 

Sehingga, pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan kesempatan oleh kepala desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, kedepannya bisa menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.

Ungkapan lainnya adalah Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan). 

Terakhir dia berharap, di masa mendatang tren pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berkurang.

Sehingga konsentrasi pemerintahan desa untuk pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.

Karena tidak dapat dipungkiri berkutat dengan pengaduan tersebut, akan menguras waktu dan energi pemerintah desa, sementara hal tersebut sepatutnya tidak perlu terjadi apabila kepala desa taat dan seksama pada ketentuan yang telah ditetapkan.    

Sumber : ombudsman.go.id
Penulis : ST. Dwi Adiyah Pratiwi
Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel