Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] Contoh SK untuk PPKD Desa, Silahkan Ambil Disini!!

Mediabrita -- Halo! sahabat desa diseluruh Indonesia apa kabarnya? Semoga sehat semua. Amin.

Dalam penetapan anggaran tahun baru sudah biasanya anda sebagai perangkat desa membuat SK Kepala Desa.

Salahsatu nya adalah Kepala Desa menetapkan SK PPKD.

Contoh SK PPKD untuk desa/juraganberdesa

Berdasarkan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa SK PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) ditetapkan oleh Kepala Desa guna melimpahkan sebagian kekuasaanya sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Tugas serta Wewenang PPKD memurut Permendagri 20/2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Sama halnya dengan organisasi keuangan desa.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat mengelola dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan keuangan desa termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disahkan PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain karena jabatannya yang berwenang mengatur keseluruhan untuk organisasi keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No. 20 Tahun 2018 sebagai berikut:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dikuasai.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD dimaksud pada ayat (1) kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;

b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;

c. Melaksanakan tindakan yang pengeluaran atas beban APB Desa;

d. Menetapkan PPKD;

e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;

f. Menyetujui RAK Desa; dan

g. Menyetujui SPP.

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan pengelolaan Desa yang dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Hal ini bertujuan untuk Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa bahwa agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekiranya perlu dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam rangka kegiatan pengelolaan keuangan Desa yang baik dan akuntabel.

Meski begitu, terkadang tidak harus selalu menerbitkan Surat Keputusan setiap tahunnya, kecuali jika diperlukan penggantian Panitia yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Klausul tersebut salah satunya bertujuan untuk mepercepat Proses pengelolaan keuangan Desa yang baik dan akuntabel.

Untuk mempermudah Kepala Desa membentuk Struktur PPKD, berikut kami lampirkan Contoh Format Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapannya.

Nyatanya, terkadang kita merasa bingung karena tidak memgetahui cara membuat SK tersebut, disini anda jangan khawatir karena admin sudah menyediakan dan akan membagikan contoh SK tersebut.

Anda hanya perlu mengganti nama Kabupaten, kecamatan dan nama desa anda sendiri. Filenya pun sudah disediakan dalam bentuk Microsoft Word.

Sehingga cukup mudah untuk mengedit nya.

Baiklah Sahabat langsung saja jika anda membutuhkan file tersebut silahkan ambil Disini!

Semoga file ini bermanfaat dan memudahkan pekerjaan anda. Demikian salam perades di seluruh Indonesia. Merdesa!!!

AMBIL : SK PPKD