Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Pilkades Desa Cikupa Resmi Dibuka, CATAT Ini Syaratnya!

Mediabritarakyat -- Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,  memastikan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pikades) serentak di tahun 2021.

Pilkades Desa Cikupa

Hal ini sebagaimana sesuai dengan surat keputusan bupati tasikmalaya nomor : 141/kep.12-pemdes/2021, tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak gelombang kesatu periode tahun 2021-2027. 

Isinya antara lain bahwa pelaksanakan pemilihan kepala desa (Pikades) serentak gelombang kesatu di 73 desa dari 35 kecamatan yang berada di kabupaten tasikmalaya.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pikades) serentak bakal dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8 april 2021.

Nah, bagi anda yang berminat untuk mendaftarkan bakal calon kepala desa perlu dipahami dahulu persyaratan administrasinya.

Syarat daftar bakal calon kepala desa tahun 2021

Adapun persyaratan umum untuk menjadi bakal calon Kepala Desa Cikupa adalah sebagai berikut :

1.   Warga Negara Republik Indonesia;

    a. Bertaqwa Kepala Tuhan Yang Maha Esa;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  2. Berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan atau Pendidikan lain yang sederajat;
  3. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Berbadan sehat dan bebas Narkoba;
  9. Tidak Pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Bagi masyarakat desa Cikupa yang berminat untuk menjadi calon Kepala Desa Cikupa dengan mengajukan permohonan/ lamaran secara tertulis diatas materai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikupa dengan dilampiri persyaratan administrasi Yaitu :

1.      Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), berisi :

  • pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhann Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara;
  • pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa Definitif selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  • pernyataan mengenal wilayah desa setempat
  • pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa.

2.      Surat Keterangan sebagai warga negara Republik Indonesia dari Camat setempat sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan penduduk yang sah;

3.      Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

4.      Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap;

5.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort;

6.      Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah  Sakit Pemerintah;

7.      Foto Copy KTP atau Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

8.      Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

9.      Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

10.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;

11.  Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
  3. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada;
  4. apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
  5. apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak  dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
  6. Kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota bertanggungjawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah meneriman ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.

12.  Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan diatas sekolah menengah pertama atau sederajat wajib menyertakan :

  • Foto copy Ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisir;
  • Foto  copy Ijazah perguruan tinggi negeri yang  dilegalisir  oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan. Atau
  • Foto copy Ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.

Catatan :

  • Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkulian telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
  • Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroprasi lagi , legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta ( diwilayah perguuruan tinggi swasta berada).

13.  PNS dan Anggota TNI/POLRI yang mendaftar bakal calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, juga harus memiliki izin tertulis dari pimpinan Intansi Induknya :

  • PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melampirkan izin tertulis dari Bupati Tasikmalaya atau usul dari pimpinan Intansinya.
  • PNS yang Intansi  sektoral/ vertcal izin dari Kepala Intansi sektoral/vertcal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari Intansi/vertical pegawai yang bersangkutan.
  • Anggota TNI/POLRI izin dari pimpinan  yang bersangkutan  dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI.

14.  Pelamar dari anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, dilampiri Surat Pernyataan mengundurkan diri.

15.  Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, melampirkan surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

16.  Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angla 1 s/d 16 dibuat rangkap  2 (dua) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.

Pendaftaran dibuka selama  9 (sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari tepat pada pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 06 Februari 2021 tepat pada pukul : 15.30 WIB sesuai jam disekretariat Panitia Pemilihan.

Berkas permohonan/ lamaran bakal calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum penguman dinyatakan ditutup. Untuk keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Selain itu, untuk surat pernyataan lainnya bisa anda dapatkan di sekretariat panitia. Dan bisa anda fotocopy. Semoga bermanfaat.