Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalau Sudah Dapat Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Lakukan Ini Setelah Terima Laporan SMS dari BRI Info

Mediabritarakyat.my.id - Untuk Informasi penting yang berkaitan dengan bantuan tunai (BLT) UMKM kembali disampaikan oleh pemerintah.

Sebanyak 12 Juta pelaku usaha kecil menengah (UKM) akan menerima BLT UMKM.

Nilai dana total yang akan diterima oleh pelaku usaha adalah senilai Rp 2,4 Juta Rupiah.

Penyaluran dana tersebut dipercayakan pemerintah kepada bank Himbara, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur utama.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana.

Laporan bantuan disampaikan melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan pengungkit ke bank penyalur untuk pencairan.

Ilustrasi/pikiran-rakyat

Ini Langkah Selanjutnya Setelah Terima SMS"
Segala 

ketentuan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

D mengutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara penyaluran BPUM termasuk syarat, pengusulan calon penerima, dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Rekor Baru Kasus Covid-19, Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Penanganan

Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat rencana penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diajukan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian / Lembaga

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten / kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM termasuk pengusulan calon penerima, data dan validasi data penerima, dan penetapan penerima.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan perbaikan terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data penerima informasi dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. Sumber : https://jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-151053509/sudah-dapat-dana-blt-umkm-rp-24-juta-segera-lakukan-ini-setelah-terima-laporan-sms?page=5